EXPONTT.COM, SOE – Persidangan kasus penganiayaan yang menewaskan Gustaf Nabuasa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Selasa, 27 Oktober 2026, mengungkap dugaan ancaman terhadap keluarga korban sebelum peristiwa penganiayaan pada 3 Juni 2026 serta video penganiayaan di tempat kejadian perkara.
Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Soe, Apner Nabuasa, adik kandung korban, mengungkapkan bahwa Yosef Nome diduga menyampaikan ancaman secara verbal melalui seorang kerabat keluarga sekitar dua bulan sebelum kejadian.
Apner berharap saksi-saksi yang mengetahui dugaan pengancaman tersebut, termasuk orang-orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat penganiayaan berlangsung, turut diperiksa untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
“Kami sudah ajukan bukti chat WA ke pihak penyidik saat itu juga. Di dalam bukti chat itu menyebut saudara Jimy Benu dan Nope Nabuasa tapi tidak dipanggil. Kami minta untuk dipanggil untuk memberi keterangan sehingga bisa membuat masalah ini terang benderang,” kata Apner kepada majelis hakim.
Dalam persidangan itu, Apner juga bermaksud menyerahkan bukti video penganiayaan terhadap Gustaf Nabuasa di lokasi program cetak sawah di Desa Bena. Namun, majelis hakim menolak menerima video tersebut.
Hakim Ketua, Gustav Kuba, S.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan perkara dilakukan berdasarkan berkas perkara yang telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, JPU Noviantine Sina yang diwawancarai usai sidang mengaku baru mengetahui dugaan pengancaman tersebut melalui kesaksian Apner dalam persidangan.
Menurut Noviantine, apabila terdapat bukti atau keterangan baru yang perlu ditindaklanjuti, hal itu harus melalui proses penyidikan kepolisian, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang disebutkan dalam persidangan.
“Itu harus diperiksa lagi saksi-saksi lain yang disebutkan namanya tadi. Itu harus ke penyidikan lagi,” jelasnya usai sidang.
Terpisah, Kepala Seksi Humas Polres TTS, IPTU Sirta Siregar, mengatakan selama proses penyidikan perkara tersebut, penyidik tidak menerima bukti video sebagaimana yang disebutkan di persidangan.
Meski demikian, ia membuka ruang bagi keluarga korban melaporkan bukti baru tersebut kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui laporan terpisah.
“Itu harus laporan baru. Tapi yang ini tetap berlanjut, tidak bisa ditambahkan karena jaksa sudah menyatakan P21,” jelas Sirta.
Ia menegaskan, Polres TTS siap menangani setiap laporan secara profesional dan transparan. “Kalau ada bukti baru, silakan dilaporkan,” katanya.(*)




