Izhak Rihi Lapor Balik Bildad Thonak ke Polda NTT

Bildad Thonak, Ishak Rihi dan Fransisco Bessi / foto: ExpoNTT.com

EXPONTT.COM, KUPANG – Advokat Bildad Thonak dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Mantan Direktur Utama Izhak Rihi atas dugaan tindak pidana penipuan.

Fransisco Bessi selaku kuasa Hukum Izhak Rihi, menyebut perbuatan Bildad Thonak sebagai seorang advokat sangat memalukan, karena mengklaim dekat dengan hakim atau oknum di Mahkamah Agung dan berani menjanjikan kemenangan atas kasus dengan membayar uang Rp200 juta.

“Ini sangat memalukan dan tidak pantas sebagai seorang advokat. Menurut saya oknum seperti itu makelar kasus. Oknum BT ini memang makelar kasus dan memang hanya bisa seperti itu,” ujarnya.

Selain laporan pidana, Izhak Rihi lewat kuasa hukumnya juga telah melaporkan Bildad Thonak ke Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) NTT terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bildad Thonak.

“Laporan etik ini penting supaya tidak ada lagi oknum-oknum advokat seperti BT ini yang bebas peras masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, seluruh bukti telah Fransisco Bessi sampaikan ke Polda NTT dan DPD KAI NTT termasuk sejumlah nama saksi yang mengetahui secara jelas kronologi persoalan ini. “Saksinya Izhak Rihi, Yohanes Rihi, Paul Amalo, saya sendiri dan saksi kunci kami oknum hakim berinisial L,” ungkap Sisco Bessi.

Bildad Thonak Lapor Polresta Kupang Kupang

Sebelumnya, Pengacara Bildad Thonak, melaporkan mantan Direktur Utama Bank NTT, Izhak Rihi ke Polres Kupang Kota terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dilayangkan Bildad Thonak terkait pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai mafia kasus oleh Izhak Rihi dan melaporkan Bildad Thonak ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT terkait dugaan pelanggaran kode etik advokat.

“Saya sudah laporkan saudara Izhak Rihi ke Polresta Kupang Kota hari ini,” ujarnya, saat konferensi pers, Minggu, 2 Agustus 2026.

Bildad Thonak melaporkan Izhak Rihi atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 433 ayat (2) dan atau Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kronologi

Diketahui, Bildad Thonak menjadi kuasa hukum tambahan untuk Izhak Rihi dalam perkara perdata terkait pemecatan dirinya sebagai Direktur Utama Bank NTT di Pengadilan Negeri Kupang pada Agustus 2023 lalu.

Dalam pemberitaan disebutkan, Izhak mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang kepada Bildad untuk melobi hakim Mahkamah Agung untuk menerima permohonan kasasi. Total dana yang diserahkan disebut mencapai Rp330 juta. Namun pada akhirnya permohonan kasasi itu ditolak oleh hakim dan Bildad pun mengembalikan uang tersebut kepada Izhak Rihi sebesar Rp300 juta dan tersisa Rp30 juta yang belum dikembalikan.

Menurut Izhak Rihi perbuatan Bildad Thonak sebagai tindakan pelanggaran kode etik advokat karena dianggap tidak jujur, tidak bertanggung jawab, serta mencederai prinsip officium nobile yang melekat pada profesi advokat. Ia berharap Dewan Kehormatan KAI NTT menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.(*)