ARTI jujur dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah lurus hati, tidak berbohong, tidak curang, tulus, Ikhlas. Kejujuran berarti sifat jujur, ketulusan (hati), kelurusan (hati). Kejujuran adalah fondasi atau dasar dari integritas yang menyelaraskan perkataan, keyakinan dan perbuatan nyata.
Kejujuran sangat penting, baik dalam (pembentukan) kepribadian seseorang maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mengapa sangat penting ? Pertama, orang lebih percaya dan mengandalkan pada individu yang jujur dan transparan. Kedua, kejujuran membebaskan seseorang dari beban kebohongan atau rasa takut ketahuan atas kebohongannya. Ketiga, kejujuran membangun reputasi jangka panjang, peluang karier, kepemimpinan dan relasi yang sehat. Keempat, kejujuran mencegah korupsi, menjadi filter moral terhadap tindakan curang di lingkungan kerja atau publik. Sifat jujur melahirkan kepercayaan pada orang lain yang harus dijaga sebaik-baiknya.
Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali kejujuran ditemukan di antara orang-orang kecil, sederhana dan hidupnya dari bertani, berladang dan mencari hasil hutan serta dianggap masih primitif. Waktu saya bertugas di pedalaman Kalimantan Timur dalam Operasi Militer Dwikora (1966-1968), saya sempat mengenal lebih dekat dengan masyarakat suku Dayak Kenyah di Long Nawang (sekarang Provinsi Kalimantan Utara) yang sangat terpencil dan masih menganut kepercayaan lokal.
Masyarakatnya hidup dari berladang dan berburu, musim kemarau bekerja paruh waktu mendulang pasir untuk mendapat butiran emas di tepi Sungai Kayan. Dalam satu kelompok pendulang ada seorang pemimpin (senior), beberapa orang dewasa pendulang dan anak-anak yang ditugaskan memasak makanan dan mencari kayu bakar. Setelah pekerjaan mendulang emas dirasa cukup hasilnya, mereka berkumpul untuk menghitung dan membagi hasil perolehan emas secara merata, baik untuk orang dewasa maupun anak-anak. Mereka percaya bahwa setiap orang, baik dewasa maupun anak-anak, membawa rezeki masing-masing (berasal dari atas) yang memberi kontribusi sama bagi anggota kelompok. Mereka belum mengenal dan menghafal Pancasila, tetapi sudah melaksanakan Sila Kelima Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan takut akan hukum karma, meskipun mereka belum menganut agama yang resmi.
Tetapi itu kisah puluhan tahun lalu. Sekarang suku Dayak pedalaman sudah bermigrasi ke pesisir daerah Samarinda dan Tarakan, bekerja di perkebunan sawit serta berbaur dengan masyarakat pesisir yang sedikit banyaknya mengalami perubahan cara dan nilai hidup serta budayanya.
Bagaimana Kejujuran Saat Ini
Miris untuk mengatakan bahwa kejujuran di Negeri ini semakin memudar, setelah kita mengalami kemerdekaan 81 tahun. Pembangunan fisik, infratsruktur dan berbagai kemajuan ekonomi berbanding terbalik dengan sifat kejujuran secara individual dan kolektif. Padahal kehidupan umat beragama berkembang pesat dan tempat ibadat selalu dipenuhi orang beribadat. Salah satu indikator ketidakjujuran adalah korupsi yang merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) tetapi dalam prakteknya semakin sering dilakukan orang bila ada kesempatan atau mendapatkan kekuasaan.
Berdasarkan Corruption Perception Index (CPI) yang dirilis oleh Transparency International (TI), peringkat korupsi Indonesia berada di posisi 109 dari 180 negara di dunia. Skor Indonesia 34 dari skala 0 (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih). Posisi Indonesia di Asia Tenggara, berada di bawah Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Vietnam.
Dari tingkat bawah sampai atas, dari daerah sampai pusat di hampir semua sektor dan bidang, sudah terpolusi oleh ketidakjujuran yang menjadi biang penyebab korupsi untuk kepentingan diri sendiri, keluarga dan kelompok. Mencari orang jujur makin sulit ketimbang mencari orang pintar.
Korupsi oleh pejabat negara dan kepala daerah terjadi di semua era pemerintahan presiden dengan skala berbeda-beda. Di masa Pemerintahan Presiden Prabowo yang berjalan 2 tahun terjadi OTT 13 pejabat negara dan 16 kepala daerah, padahal mereka sudah mengucapkan sumpah jabatan waktu dilantik dan menerima pembekalan waktu retret di Magelang, segera setelah pelantikan.
Yang paling memprihatinkan adalah terjadi jual beli jabatan, bukan lagi sistem merit yang digunakan dalam pengangkatan pejabat. Ada Bupati Kuansing (SA) yang menerima suap sebuah mobil seharga 2 Milyar dari calon Sekda (Z), yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Kasus terbaru OTT di Sulut, KPK menjerat Bupati Bolang Mongondow Utara (SL) dan 14 orang terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur (Kompas 22/9/2026).
Politik yang transaksional. Untuk menjadi kepala daerah, seorang calon harus mengeluarkan biaya cukup besar membiayai kampanye, mahar partai politik dan mendulang suara pemilih. Biaya tersebut ada yang berasal dari dana pribadi dan para sponsor atau donatur. Setelah menjadi kepala daerah, ia harus mengembalikan uang kepada sponsor dengan memberi proyek dan berbagai kemudahan dengan melanggar peraturan. Modus korupsi in kebanyakan pengadaan barang dan infrastuktur.
Korupsi yang Sistemik dan terrencana merusak merusak ekonomi, politik, sosial, hukum dan stabiltas nasional. Sistem yang berlaku memengaruhi baik buruknya orang. Dalam sistem yang kuat dan baik, orang jahat bisa menjadi baik. Sebaliknya dalam sistem yang buruk, orang baik bisa menjadi jahat. Contoh sehari-hari, untuk mengurus perijinan diperlukan waktu tunggu, tetapi bisa dipercepat bila ada uang jasa atau pelicin. Orang terpaksa membayar lebih agar ijin cepat keluar dan tidak lama menunggu. Peraturan dan undang-undang dalam prakteknya bisa dikalahkan dengan uang suap atau gratifikasi. UUD diplesetkan menjadi “Ujung-ujungnya Duit”. Urusan dibuat berbelit, “kalau bisa dipersulit mengapa harus dipermudah”. Ada preman di jalanan dan ada preman berdasi di kantor.
Korupsi yang berjamaah, dilakukan secara bersama-sama. Dalam pelaksanaan OTT oleh KPK pada umumnya korupsi dilakukan oleh oknum pejabat, puluhan staf dan pihak ketiga, jarang oleh pelaku tunggal. Contohnya adalah korupsi dalam pelaksanaan program MBG dan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Melibatkan pengusaha, aparat sipil sampai pejabat Kementerian ATR/BPN.
Korupsi menghambat Investasi dan menimbulkan ketidakpercayaan investor. Salah satu contoh adalah korupsi proyek Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) yang pengerjaannya terbukti dikorupsi berdasarkan fakta persidangan. Modus operandinya adalah penurunan spesifikasi/mutu konstruksi dengan mengurangi volume dan mengubah standar material dari perencanaan awal. Kerugian negara Rp. 510 miliar dari total proyek Rp. 16,23 triliun. Dampaknya perkiraan umur infrastruktur turun dari normal 100 tahun menjadi 50 tahun, dan tidak memenuhi persyaratan untuk dilewati kendaraan berat tertentu (golongan besar/tronton) sesuai rencana awal.
Bersikap Jujur dan Kritis
Bagaimana sebaiknya kita menyikapi situasi dewasa ini ? Korupsi yang berakar dari ketidakjujuran adalah masalah yang menyangkut masyarakat, bangsa dan negara karena uang yang dikorupsi adalah uang rakyat. Dampak dari korupsi adalah merusak fondasi negara, merusak ekonomi, ketimpangan sosial makin lebar, kemiskinan meningkat, utang negara meningkat, krisis kepercayaan pada pemerintah dan penegakan hukum. Salah satu yang ditunggu-tunggu masyarakat adalah pengesahan Rancangan Undang-undang Perampasan Asset Koruptor oleh DPR yang rencananya akan disahkan bulan Desember 2026. Korupsi harus dianggap musuh bersama, bila ingin menyelamatkan bangsa.
Sebagai warga negara yang peduli, kita harus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menghindari sikap apatis, oportunis apalagi mengikuti arus. Membiarkan korupsi sama dengan menghancurkan masa depan anak dan curu kita. Menanamkan sikap jujur dan bersikap kritis merupakan tindakan preventif untuk melawan korupsi yang bisa dilakukan setiap warga negara. Pertama, mulai dengan diri sendiri dan keluarga dengan menanamkan sikap jujur dalam kehidupan sehari-hari. Kedua, melalui jalur pendidikan di sekolah. Ketiga, lingkungan sosial, masyarakat dan publik dengan bersikap kritis melawan korupsi dan ketidakadilan.
Indonesia berrencana akan memasuki era Indonesia Emas pada tahun 2045, bertepatan 100 tahun kemerdekaan RI. Targetnya adalah pendapatan per kapita sekitar USD 30.300 (masuk 5 besar ekonomi dunia), kemiskinan ekstrim turun menjadi 0,5%-0,8%, ketimpangan (gini ratio) turun menjadi 0,29-0,32, index SDM meningkat menjadi 0,73, masuk 15 besar dalam Global Power Index, emisi rumah kaca menuju 0 (zero) dan kontribusi PDB industri pengolahan/manufaktur 28%-30% dan maritim 15%. Target yang tampaknya berat tetapi tidak mustahil untuk bisa dicapai.
Dapatkah target Indonesia Emas 2045 dicapai ? Jawabannya tergantung kemauan politik (political will) pemerintah dengan dukungan DPR dan masyarakat luas. Hambatan utamanya adalah kualitas SDM yang rendah, ancaman jebakan pendapatan menengah (middle income trap), ketimpangan akses pendidikan dan infrastruktur serta masalah korupsi yang harus diberantas untuk menuju negara yang bersih dari korupsi. Semoga. (*)




