Pemkot Kupang Akan Keluarkan Aturan Gerakan Jam Belajar Masyarakat

Ilustrasi jam belajar di rumah / foto: BBC

EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Kota Kupang bakal menerapkan gerakan jam belajar masyarakat bagi para pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Penerapan jam belajar tersebut merupakan bagian implementasi lanjutan dari peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Jam Belajar Masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Ernest Ludji, menyebut, Pemerintah Kota Kupang akan segera membuat aturan turunan dari Pergub NTT melaui Peraturan Wali Kota Kupang atau surat edaran sebagai dasar hukum pelaksanaan gerakan jam belajar masyarakat.

“Momennya ini pas, bertepatan dengan akan berakhirnya tahun ajaran 2025/2026 dan akan dimulainya tahun ajaran 2026/2027. Bersama para orang tua kita akan lakukan ini,” jelasnya, saat diwawancarai, Jumat, 29 Mei 2026.

Sebelumnya, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, resmi mengeluarkan Peraturna Gubernur NTT tentang gerakan jam belajar masyarakat bagi seluruh pelajar di NTT pukul 18.00 hingga 19.30.

Pergub NTT Nomor 24 Tahun 2026 Tentang Gerakan Jam Belajar Masyarakat mulai berlaku per 2 Mei 2026 atau sejak dikeluarkan.

Dalam konferensi pers, Jumat, 29 Mei 2026, Kapal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, menjelaskan, pergub ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menumbuhkan budaya sosial belajar para pelajar dengan dukungan lingkungan terutama keluarga.

Ambros Kodo menyebut, Pemerintah Provinsi NTT secara resmi meminta dukungan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-NTT untuk mendukung jam belajar masyarakat. “Kita mau memulai dari level TK/Paud, SD dan SMP,” ungkapnya.

Pergub ini menekankan pada peran aktif lingkungan terutama orang tua untuk ikut membimbing anak untuk menjadikan belajar sebagai budaya. Pengawasan pelaksanaan jam belajar akan dilakukan oleh sekolah melalui jurnal yang disiapkan sekolah yang nantinya akan diisi oleh pelajar dan orangtua.

“Kita juga mendorong dukungan pemerintah kabupaten/kota untuk pengawasan dari RT/RW memastikan jam 18.00 hingga 19.30 berlangsung kegiatan belajar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ambros Kodo menambahkan, jam belajar juga dapat disesuai dengan kegiatan anak. “Misalnya saat ini ada Bulan Rosario. Itu bisa dilakukan setelah doa, jam belajar dengan pendampingan orang tua,” katanya.

Meski tidak diatur dalam pergub, sekolah akan memberikan sanksi bagi pelajar akan diberikan jika tidak menjalankan jam belajar dengan surat peringatan. “Apabila tiga kali tidak ada perubahan maka, sekolah akan melakukan kunjungan ke rumah,” jelas Ambros Kodo.

Pemerintah Provinsi NTT, mengharapkan peran aktif orang tua dalam pelaksanaan Pergub ini demi mendukung masa depan anak-anak secara akademik dan psikologis.

“Satu setengah jam saja oramg tua memberikan waktu untuk komunikasi intens dengan anak. Sehingga anak merasa diperhatikan, karena kebutuhan anak bukan hanya uang jajan, tapi komunikasi yang hangat antara orang tua dan anak,” pungkasnya.(*)