EXPONTT.COM, KUPANG – Tanah milik warga di tengah Pasar Kasih, Kelurahan Naikoten I terisolasi oleh tembok bangunan kios selama kurang lebih 24 tahun akhirnya mendapatkan kejelasan.
Tanah yang letaknya tepat berhadapan dengan Pos Perumda Pasar Kota Kupang di pasar itu tak memiliki akses jalan untuk masuk dan keluar karena telah dibangun kios pedagang.
Persoalan ini pun mendapatkan perhatian dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa, 14 Juli 2026, bersama Perumda Pasar, pemilik tanah atas nama Daniel Mesah, Asisten I Setda Kota Kupang, lurah dan camat setempat serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang. Usai RDP, Komisi I pun langsung turun dan melihat langsung lokasi.
Dalam peninjauan tersebut, nampak tanah tersebut memang benar-benar terisolasi dan hanya dapat diakses melalui rumah warga lainnya yang bersebelahan.
Melihat kondisi itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Kupang langsung merekomendasikan kepada pemerintah agar segera membongkar salah satu kios pedagang untuk memberikan akses ke tanah tersebut.
“Kami rekomendasikan agar salah satu kios dibongkar, karena ini sudah sangat terisolir,” kata Yafet Horo dihadapan Direktur Perumda Pasar, lurah dan camat setempat serta pemilik tanah.
Daniel Mesah, selaku pemilik tanah mengaku,
tanahnya telah terisolasi sejak tahun 2002 dan baru di tahun ini dirinya mendapatkan kejelasan usai mengadu ke DPRD. Dirinya berharap Pemerintah Kota Kupang, bisa benar-benar mengeksekusi rekomendasi yang dikeluarkan DPRD.
“Sebelumnya sudah berulang kali saya meminta Pemkot Kupang untuk memberi akses jalan masuk, baik itu dimasa Wali Kota Jefry Riwu Kore sampai Penjabat Wali Kota George Hadjoh, bahkan sudah Tiga kali pula RDP dengan Komisi I DPRD Kota Kupang periode sebelumnya. Dan pada hari ini perjuangan saya ditanggapi oleh Komisi I DPRD Kota Kupang dengan memberi akses jalan selebar dua meter,” ungkap Daniel Mesah.
Sementara itu, Direktur Perumda Pasar Kota Kupang, Ganda Tadju Tallo, mengatakan, pihaknya selaku pengelola Pasar Kasih akan melaksanakan pembongkaran kios yang menghalangi akses menuju tanah tersebut sesuai rekomendasi Komisi I DPRD Kota Kupang.
Ganda menyebut pihaknya akan melakukan pembongkaran pada Desember 2026 saat masa kontrak pedagang di kios itu selesai. “Kita harus buat keputusan bijak, supaya tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ganda menjelaskan lokasi kios tersebut saat ini masih masuk dalam aset Pemerintah Kota Kupang dan belum dialihkan sebagai aset Perumda Pasar. Untuk itu, terkait dengan administrasi akan diputuskan oleh Pemerintah Kota Kupang. Sementara bangunan kios tersebut disebut dibangun swadaya oleh penyewa.
“Kami sebagai pengelola mengikuti, kalau memang keputusannya seperti itu sesuai dengan rekomendasi komisi I, kami di perumda pasar siap untuk mengeksekusi itu,” ujarnya.(*)




