EXPONTT.COM, KUPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang menyatakan “Menerima” Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda Perubahan APBD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan sebagai Peratuan Daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan seluruh Fraksi DPRD Kota Kupang melalui Pemandangan Akhir Fraksi terhadap Nota Pengantara Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-21 di Kantor DPRD Kota Kupang, Rabu, 23 September 2026.
Rapat paripurna ini digelar usai pembahasan anggaran di tingkat komisi dan juga di Badan Anggaran (Banggar) yang telah dilaksanakan sejak pekan lalu.
Kendati demikian, catatan juga disampaikan fraksi-fraksi dalam pemandangan akhir, terutama terkait pendapatan daerah. Mayoritas fraksi menyoroti target pendapatan realisasinya hingga 4 September 2026 masih berada di angka 53,97 persen atau Rp.177,59 miliar dari target di Perubahan APBD sebesar Rp.332,96 miliar.
Fraksi NasDem misalnya menegaskan agar Pemerintah Kota Kupang tidak hanya berfokus pada penyelesaian angka administratif tetapi lebih benar-benar merealisasikan sisa target Rp155 miliar lebih melalui langkah intensifikasi ekstrim dan ekstensifikasi.
Sementara terkait realisasi belanja modal yang juga naik pada Perubahan APBD 2026 menjadi Rp.150,2 miliar, termasuk didalamnya peningkatan pada sektor jalan, jaringan dan irigasi, DPRD mengingatkan waktu pelaksanaan yang tersisa sangat singkat menjelang akhir tahun anggaran 2026.
“Fraksi NasDem mendesak Pemerintah Kota Kupang untuk mempercepat proses pengadaan dan pelaksanaan fisik di lapangan dengan tetap memprioritas dan kualitas mutu serta asas pemanfaatan langsung bagi warga kota,” kata Ketua Fraksi NasDem Neda Lalay membacakan pemandangan fraksi dalam rapat.
Sementara itu, Wali Kota Kupang dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Kota Kupang Jeffry Pelt, mengatakan, Ranperda Perubahan APBD yang telah disepakati oleh DPRD dan Pemkot Kupang bukan hanya angka-angka dalam dokumen anggaran, namun prioritas bersama dan apa yang harus dirasakan oleh masyarakat.
“Wali Kota Kupang percaya bahwa ukuran keberhasilan APBD bukan dari berapa besar anggaran yang dibelanjakan, tetapi seberapa besar manfaat yang kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Kota Kupang berkomitmen akan melaksanakan setiap program yang telah direncakan dengan baik, tepat waktu, tepat sasaran, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wali Kota Kupang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Kupang atas kerja sama hingga persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dirinya berharap keputusan yang telah disepakati bersama bisa menjadi pijakan yang semakin kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, serta membawa Kota Kupang semakin maju, mandiri, sejahtera dan berkelanjutan.
Di penutupan Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Jabir Marola yang memimpin rapat meminta Pemerintah Kota Kupang segera melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mengevaluasi Ranperda Perubahan APBD 2026 yang telah disepakati dan menyampaikan kembali ke DPRD Kota Kupang.(*)




