EXPONTT.COM – Manajemen PT Waskita Karya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya transfer dana sebesar Rp5 juta ke rekening atas nama Bambang Nurdiansyah pada tahun 2024.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan PT Waskita Karya kepada media di kantor perusahaan di Lambo, Selasa, 9 Juni 2026.
Perwakilan manajemen PT Waskita Karya, Fritz, menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki hubungan kerja sama maupun hubungan bisnis dengan Bambang Nurdiansyah. Menurutnya, nomor rekening yang digunakan dalam transaksi tersebut diperoleh dari Krispin Rada yang selama ini menjadi mitra kerja perusahaan.
“Sejujurnya kami tidak mengenal pemilik rekening tersebut. Nomor rekening itu kami peroleh dari Bapak Krispin Rada yang memang bermitra dengan kami. Saat ada transaksi, beliau yang memberikan nomor rekening tersebut untuk kami transfer,” kata Fritz.
Ia menjelaskan bahwa dana sebesar Rp5 juta yang ditransfer perusahaan bukan ditujukan kepada Bambang Nurdiansyah, melainkan merupakan pembayaran yang berkaitan dengan kerja sama antara PT Waskita Karya dan Krispin Rada.
“Kalau sampai ada pemberitaan bahwa kami memberikan uang kepada Bapak Bambang, itu tidak benar. Kami tidak memiliki hubungan kerja sama dengan beliau. Yang kami kenal dan bermitra adalah Bapak Krispin Rada,” tegasnya.
Fritz juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang menyeret nama perusahaan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak manajemen.
“Kami merasa terganggu karena ini menyangkut urusan kerja sama dan manajemen perusahaan yang kemudian dibawa ke ruang publik dengan informasi yang menurut kami tidak lengkap. Seharusnya pihak yang membuat berita terlebih dahulu meminta konfirmasi kepada kami sebelum mempublikasikannya,” ujarnya.
Sementara itu, Krispin Rada mengaku bahwa dana tersebut merupakan haknya berdasarkan kerja sama yang telah berlangsung cukup lama dengan PT Waskita Karya.
Ia menjelaskan, saat transfer dilakukan, kartu ATM miliknya sedang mengalami gangguan sehingga meminta bantuan Bambang Nurdiansyah untuk menggunakan rekeningnya sebagai tujuan transfer.
“Dana itu memang untuk saya. Sejak awal Waskita hadir dalam proyek bendungan, saya sudah bermitra secara resmi dengan mereka dan hal itu dibuktikan melalui perjanjian kerja sama. Karena ATM saya bermasalah dan saat itu saya berada di Mbay, saya meminta bantuan Pak Bambang untuk menggunakan rekeningnya,” jelas Krispin.
Menurutnya, setelah dana masuk ke rekening tersebut, ia bersama Bambang langsung menuju bank untuk melakukan penarikan dana.
“Setelah uang masuk, saya bersama Pak Bambang ke bank untuk menarik dana tersebut. Uang Rp5 juta itu kemudian diserahkan seluruhnya kepada saya,” katanya.
Keterangan serupa disampaikan Bambang Nurdiansyah. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya membantu menyediakan rekening atas permintaan Krispin Rada dan tidak menerima bagian apa pun dari dana tersebut.
“Saya diminta bantuan oleh Pak Krispin karena ATM beliau sedang bermasalah. Setelah uang masuk, kami bersama-sama ke bank untuk menarik dana itu. Saya tidak mengambil sepeser pun dari uang tersebut,” tegas Bambang.
Bambang menilai pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan aliran dana dari PT Waskita Karya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi. Karena itu, ia meminta media yang memuat informasi tersebut untuk melakukan koreksi serta memulihkan nama baiknya.
“Saya meminta agar berita yang telah beredar dikoreksi karena menyangkut nama baik saya. Saya juga berharap pihak yang menulis berita tersebut memberikan penjelasan kepada publik apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan fakta,” ujarnya.
Sebelumnya, Bambang mengaku sempat dimintai keterangan oleh Patrick Meo Jawa terkait transfer dana tersebut. Saat itu, Bambang menyarankan agar dilakukan konfirmasi langsung kepada manajemen PT Waskita Karya untuk memperoleh penjelasan yang utuh mengenai transaksi dimaksud.
“Memangnya aliran uang dari Waskita ke saya sebagai apa? Karena saya tidak punya urusan dengan Waskita. Silakan cek langsung ke PT Waskita, mereka masih ada di lokasi,” kata Bambang.
Ia menambahkan akan mempertimbangkan langkah lanjutan apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian yang dianggap tepat.
“Jika tidak ada itikad baik untuk memperbaiki informasi yang telah beredar, maka saya akan mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(*)




