Polemik Dugaan Asusila di Bijaepunu, Tokoh Warga Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

EXPONTT.COM, SOE – Polemik dugaan kasus asusila yang melibatkan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), YHT, dan Sekretaris Desa Bijaepunu, Kecamatan Molo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), mendapat perhatian dari masyarakat setempat.

Di tengah proses pemeriksaan dan mediasi yang telah dilakukan pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten TTS, keluarga dan tokoh masyarakat mengimbau seluruh warga agar tidak terprovokasi dan tidak mengambil tindakan sendiri.

Masyarakat diminta tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menyerahkan proses penyelesaian persoalan tersebut kepada pemerintah daerah.

Perwakilan warga Desa Bijaepunu, Benyamin Pinat, mengatakan pihak keluarga dan tokoh masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan pemerintah daerah secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Benyamin, adanya perbedaan sikap terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut telah menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Namun, ia meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan tetap mempercayakan proses penyelesaian kepada pemerintah.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat mengambil sikap secepatnya, seadil-adilnya dan tidak mengorbankan salah satu pihak, karena keadilan itu tercipta di tengah-tengah masyarakat,” ujar Benyamin.

Ia juga mengimbau keluarga dan masyarakat Desa Bijaepunu untuk menahan diri serta menjaga hubungan antarwarga agar tetap harmonis.

Benyamin meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi maupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Hal tersebut dinilai penting agar polemik tidak menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau kepada keluarga dan masyarakat Bijaepunu agar tetap mempercayakan persoalan ini kepada pemerintah daerah dan bersama-sama menjaga stabilitas kamtibmas agar tetap aman, nyaman dan kondusif,” katanya.

### Berawal dari Dugaan Hubungan Terlarang

Persoalan tersebut sebelumnya mencuat setelah adanya dugaan hubungan terlarang yang melibatkan YHT, guru PPPK di SD Inpres Me’o, dan SS, Sekretaris Desa Bijaepunu.

YHT kemudian disebut diberhentikan dari status PPPK oleh Bupati TTS. Sementara itu, SS hingga kini masih aktif menjalankan tugas sebagai Sekretaris Desa Bijaepunu.

Persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten TTS serta telah melalui proses pemeriksaan dan mediasi.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan penyelesaian yang adil dan transparan agar polemik tersebut tidak berlarut-larut.

Penyelesaian yang jelas juga diharapkan dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Bijaepunu tetap aman, nyaman, dan kondusif.(*)