Negara Hanya Akui Sason Helan dan Ambros Pan sebagai Ketua Pengurus dan Pengawas Koperasi Swasti Sari

Surat Keputusan AHU Kemenkum Koperasi Swasti Sari / sumber: Kopdit Swasti Sari

EXPONTT.COM, JAKARTA – Polemik kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Swasti Sari usai dan tak bisa diperdebatkan lagi.

Negara melalui Kementerian Hukum secara resmi telah mengakui dan mencatat nama Yohanes Sason Helan sebagai Ketua Pengurus dan Ambrosius Pan sebagai Ketua PengawasKopdit Swasti Sari untuk periode 2026–2028.

Hal itu tercatat dalam Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum Kemenyerian Hukum RI nomor: AHU-0004677-AH.01.39 Tahun 2026 tertanggal 18 Agustus 2026, yang dibuat melalui Notaris Yustina Widhiwuryani, S.H., M.Kn.

Pengakuan tersebut berdasarakan keputusan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang digelar di Phoenix Kupang pada 1 Agustus 2026.

Pencatatan tersebut menjadi penting karena berbeda dengan struktur yang sebelumnya dihasilkan dalam RAT Tahun Buku 2025 pada 26 April 2026, yang menetapkan Wilhelmus Geri sebagai Ketua Pengurus.

Kepengurusan Wilhelmus Geri Tak Diakui Pemerintah

Dalam RAT 26 April 2026, Wilhelmus Geri ditetapkan sebagai Ketua Pengurus periode 2026–2028, dengan Yohanes Sason Helan sebagai Wakil Ketua I. Struktur tersebut kemudian dilantik oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT Linus Lusi pada 11 Mei 2026.

Namun, berdasarkan riwayat perubahan badan hukum KSP Kopdit Swasti Sari pada Kementerian Hukum, struktur tersebut tidak tercantum dalam perubahan badan hukum terakhir.

RAT tersebut sendiri diwarnai interupsi sejumlah peserta ketika susunan pengurus dan pengawas dibacakan. Proses tersebut mengalami kebuntuan (deadlock) dan tidak ada pengambilan keputusan. Persoalan tersebut kemudian berlanjut hingga digelarnya RALB pada 1 Agustus 2026.

RALB Tetapkan Sason Helan sebagai Ketua Pengurus

RALB 1 Agustus 2026 menghasilkan struktur kepengurusan baru periode 2026–2028.

Yohanes Sason Helan, yang sebelumnya menjadi Wakil Ketua I dalam struktur hasil RAT yang ricuh kini ditetapkan sebagai Ketua Pengurus. Sementara Ambrosius Pan ditetapkan sebagai Ketua Pengawas.

Dalam struktur baru tersebut, posisi pengurus lainnya diisi Drs. Dominikus Ancis sebagai Wakil Ketua I, Dr. Pius Rengka sebagai Wakil Ketua II, Bernard Bera sebagai Sekretaris I, Yohanes A.R. Teme sebagai Sekretaris II, Servas Lawang sebagai Bendahara I, dan Beny Leonard sebagai Bendahara II.

Adapun jajaran pengawas terdiri atas Alvin Bara sebagai Sekretaris, serta Isak Nuka, Ferdinandus Himan dan Agus Baja sebagai anggota. Struktur hasil RALB tersebut kemudian menjadi dasar perubahan data badan hukum yang dicatat dalam AHU pada 18 Agustus 2026.

Riwayat Perubahan Badan Hukum

KSP Kopdit Swasti Sari memiliki badan hukum Nomor 605/BH/XIV/1990 tertanggal 7 April 1990.

Setelah itu, terdapat sejumlah pencatatan administrasi, yakni:

  • Pencatatan pendirian pada 14 Oktober 2019;
  • AHU-0002987.AH.01.39 Tahun 2022 tanggal 21 Oktober 2022;
  • AHU-0002940.AH.01.39 Tahun 2025 tanggal 17 Juni 2025; dan
  • AHU-0004677-AH.01.39 Tahun 2026 tanggal 18 Agustus 2026.

Pencatatan terakhir memuat perubahan struktur pengurus dan pengawas dengan Sason Helan sebagai Ketua Pengurus dan Ambrosius Pan sebagai Ketua Pengawas.

SK AHU Kemenkum Menjadi Rujukan Administratif Terbaru

Dengan adanya perubahan tersebut, terdapat perbedaan antara struktur hasil RAT April 2026, kepengurusan yang dilantik pada Mei 2026, dan struktur hasil RALB yang kemudian tercatat dalam AHU.

Secara administratif, data AHU terakhir menunjukkan Sason Helan dan Ambrosius Pan sebagai Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas KSP Kopdit Swasti Sari periode 2026–2028.

Pencatatan AHU perlu dibaca bersama dokumen yang menjadi dasar perubahan, termasuk keputusan RAT, RALB, Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta ketentuan hukum perkoperasian.

Dengan demikian, pencatatan AHU merupakan perkembangan administratif terbaru dalam polemik kepengurusan Swasti Sari.

Swasti Sari Miliki 217.393 Anggota

Polemik kepengurusan ini berlangsung di tengah skala usaha dan anggota KSP Kopdit Swasti Sari yang cukup besar.

Pada Tahun Buku 2025, Swasti Sari dilaporkan memiliki 217.393 anggota, dengan aset sekitar Rp1,248 triliun, modal sekitar Rp232,63 miliar, dan SHU sekitar Rp15,78 miliar.

Besarnya jumlah anggota dan aset tersebut membuat kepastian mengenai kepengurusan dan tata kelola koperasi menjadi penting bagi kepentingan anggota.(*/gor)