Tak Bisa Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital

Wajib Selesaikan Hak Debitur dan Kreditur

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

EXPONTT.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK) setelah perusahaan modal ventura tersebut dinyatakan tidak dapat disehatkan.

Pencabutan izin usaha itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tertanggal 25 September 2026.

OJK menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah PT PVK tidak mampu mengatasi penyebab penetapan status pengawasan khusus hingga batas waktu yang diberikan berakhir.

Sebelumnya, OJK telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak dalam status pengawasan khusus. Namun, upaya tersebut tidak berhasil memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan pencabutan izin tersebut, PT PVK dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan juga wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya kepada debitur, kreditur, serta pihak lain yang berkepentingan.

OJK mewajibkan PT PVK menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Rapat tersebut bertujuan memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan sekaligus membentuk tim likuidasi.

Selain itu, PT PVK wajib memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban mereka.

Perusahaan juga harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai gugus tugas serta pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai terbentuknya tim likuidasi. Penunjukan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.

Untuk keperluan informasi dan penyelesaian hak maupun kewajiban, debitur dan masyarakat dapat menghubungi perwakilan PT PVK melalui email [portoventurakapital@gmail.com](mailto:portoventurakapital@gmail.com).

OJK menegaskan, pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pengawasan secara konsisten dan tegas untuk mewujudkan industri perusahaan modal ventura yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat.(*)