EXPONTT.COM, SOE – Fakta medis terkait kondisi mantan anggota DPRD Timor Tengah Selatan (TTS), Gustaf Nabuasa, terungkap dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan yang digelar di Pengadilan Negeri TTS, Selasa, 3 November 2026.
Dalam sidang keenam tersebut, dua dokter yang menangani Gustaf Nabuasa di Puskesmas Panite dan RSUD Soe memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Keduanya adalah dr. Diana Andini Markus dan dr. Dodie Pujo Prasetyo.
Persidangan yang dihadiri puluhan keluarga dan kerabat korban itu mengungkap kondisi Gustaf Nabuasa sejak mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Panite hingga dirujuk ke RSUD Soe.
Dr. Diana Andini Markus, dokter Puskesmas Panite, menjelaskan Gustaf menjalani penanganan medis selama kurang lebih 1,5 jam. Saat tiba, kondisi pasien belum stabil, mengalami penurunan kesadaran, serta perdarahan akibat luka di bagian dahi kanan.
Menurut Diana, penanganan awal difokuskan pada upaya menstabilkan kondisi pasien sebelum dirujuk ke rumah sakit.
Ia juga menjelaskan alasan pihaknya tidak langsung melakukan penjahitan permanen terhadap luka Gustaf. Selain mempertimbangkan kondisi pasien, situasi lingkungan saat itu dinilai belum kondusif dan keselamatan tenaga medis juga menjadi pertimbangan.
Diana mengaku kesulitan menemukan sumber perdarahan. Jika dilakukan eksplorasi untuk mencari pembuluh darah yang mengalami perdarahan, tindakan tersebut membutuhkan waktu yang tidak dapat dipastikan.
“Dengan situasi yang tidak kondusif saat itu, langkah yang diambil adalah jahit sementara atau tidak permanen sebelum dilakukan tindakan,” jelas Diana dalam persidangan.
Untuk mengurangi perdarahan, tim medis juga memasang klem pada bagian luka. Gustaf kemudian dirujuk ke RSUD Soe dengan klem masih terpasang.
Diana menambahkan, selama penanganan di Puskesmas Panite, dirinya memberikan sejumlah obat melalui suntikan. Saat itu, ia merupakan satu-satunya dokter yang bertugas, dibantu tenaga kesehatan lainnya yang berstatus perawat.
Dalam persidangan, Diana juga ditanya mengenai kondisi Gustaf selama perjalanan rujukan, termasuk kejadian ketika pasien mengalami kehabisan oksigen sehingga kendaraan harus singgah di Puskesmas Siso.
Menanggapi hal tersebut, Diana menjelaskan bahwa penanganan selama perjalanan bukan lagi tanggung jawab langsungnya sebagai dokter yang menangani pasien di Puskesmas Panite. Tugasnya saat itu adalah memberikan advice therapy atau arahan terapi sebelum pasien dirujuk.
Terkait keputusan merujuk Gustaf ke RSUD Soe, bukan langsung ke rumah sakit di Kota Kupang, Diana mengatakan pertimbangannya berkaitan dengan jarak dan kecepatan proses penerimaan pasien.
Menurutnya, rujukan ke rumah sakit di Kota Kupang harus melalui komunikasi dan persetujuan rumah sakit penerima. Proses tersebut berpotensi membutuhkan waktu, terutama jika belum ada respons dari instalasi gawat darurat maupun dokter spesialis.
Ia menyebut tiga rumah sakit di Kota Kupang yang dapat menjadi alternatif rujukan, yakni RS Siloam, RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang, dan RSUD Ben Mboi.
“Jadi saya memikirkan untuk merujuk pasien ke rumah sakit yang fasilitas dan jaraknya lebih efisien ketimbang mempertahankan pasien di Puskesmas. Saya memilih dirujuk ke RSUD Soe karena kalau konsultasi ke RSUD Soe jawabannya lebih cepat,” ungkapnya.
Diana juga menerangkan luka yang dialami Gustaf tergolong luka berat dengan perkiraan ukuran 3 x 2,5 sentimeter.
Setelah Gustaf dirujuk, Diana kembali menangani pasien lain, yakni Charles Nabuasa, kakak kandung Gustaf, serta Agustinus.
Sementara itu, dr. Dodie Pujo Prasetyo, dokter RSUD Soe yang menerima Gustaf, mengungkapkan pasien tiba dalam kondisi mengalami penurunan kesadaran, perdarahan aktif, serta patah tulang pada tangan kiri.
Setelah menerima pasien, tim medis terlebih dahulu memeriksa tindakan yang telah diberikan di Puskesmas Panite. Selanjutnya, dilakukan penanganan untuk menghentikan perdarahan dan konsultasi dengan dokter spesialis bedah guna menentukan tindakan medis lanjutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, termasuk foto rontgen kepala dan tangan serta pemeriksaan laboratorium, Gustaf mengalami trauma kepala dan menunjukkan peningkatan tanda infeksi.
Dodie menegaskan, luka di bagian dahi kanan Gustaf masuk kategori luka berat karena terdapat trauma pada otak akibat hantaman benda tumpul.
Ia juga mengungkapkan kondisi tersebut memiliki risiko yang sangat serius, termasuk kematian.
Bahkan, apabila pasien berhasil diselamatkan, Gustaf berpotensi mengalami kecacatan berat akibat cedera yang dialaminya.
Keterangan kedua dokter tersebut menjadi bagian dari fakta medis yang terungkap dalam persidangan perkara pembunuhan Gustaf Nabuasa. (*)




