Atur Wajah Kota hingga Kawasan Kumuh, Pemkot Kupang Ajukan Dua Ranperda ke DPRD

Rapat Paripurna DPRD Kota Kupang, Selasa, 22 September 2026 / foto: Gorby Rumung
Rapat Paripurna DPRD Kota Kupang, Selasa, 22 September 2026 / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Kota Kupang mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis untuk memperkuat arah pembangunan kota dalam 20 tahun ke depan sekaligus meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman masyarakat.

Kedua Raperda tersebut yakni Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2026–2045 serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Penjelasan pemerintah atas dua rancangan regulasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, dalam Rapat Paripurna Sidang I Tahun 2026–2027 DPRD Kota Kupang, Senin, 2 November 2026.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, bersama Wakil Ketua II, Yeskiel Loudoe, dan dihadiri anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kota Kupang, mulai dari para asisten, staf ahli, pimpinan perangkat daerah hingga camat dan lurah.

Dalam penjelasannya, Jeffry Pelt menegaskan, pembaruan kedua regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan dinamika perkembangan kota, perubahan kebijakan nasional, serta berbagai persoalan penataan ruang dan kawasan permukiman.

“Pemerintah Kota Kupang memandang perlu adanya pembaruan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan perkembangan kota. Kedua Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mengoptimalkan pemanfaatan ruang serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat,” jelas Sekda Kota Kupang Jeffry Pelt.

Ia menjelaskan, Ranperda RTRW Kota Kupang Tahun 2026–2045 disiapkan sebagai pedoman pembangunan dan pemanfaatan ruang untuk dua dekade mendatang. Regulasi ini sekaligus memperbarui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011.

Peninjauan kembali terhadap aturan lama menunjukkan perlunya revisi seiring pesatnya perkembangan wilayah dan masih adanya ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.

Melalui RTRW yang baru, pemerintah ingin memastikan pembangunan berlangsung secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan.

RTRW tersebut juga diarahkan untuk memperkuat posisi Kota Kupang sebagai pusat kegiatan ekonomi, perdagangan, jasa, pariwisata, perikanan, dan industri yang didukung sistem transportasi yang andal.

“Melalui pembaruan RTRW ini, kita ingin mewujudkan Kota Kupang sebagai pusat kegiatan ekonomi, perdagangan, jasa, pariwisata, perikanan, dan industri yang didukung oleh sistem transportasi. Dengan demikian, pembangunan dapat mendorong pemerataan ekonomi kreatif, memenuhi kebutuhan permukiman, serta meningkatkan daya saing kota secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh disiapkan untuk menjawab tantangan pertumbuhan penduduk dan meningkatnya kepadatan kawasan yang berpotensi memunculkan hunian tidak layak.

Menurut Jeffry Pelt, penanganan kawasan kumuh tidak hanya berkaitan dengan perbaikan fisik bangunan, tetapi juga menyangkut kesehatan lingkungan dan pemenuhan hak dasar masyarakat untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak.

Karena itu, regulasi tersebut dirancang sebagai instrumen penanganan yang komprehensif dan terintegrasi, baik untuk mencegah munculnya kawasan kumuh baru maupun meningkatkan kualitas kawasan yang telah ada agar menjadi lebih sehat, aman, dan nyaman.

“Peningkatan kualitas perumahan dan permukiman merupakan bagian penting dari pembangunan daerah. Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat tidak hanya mendapatkan tempat tinggal, tetapi juga lingkungan yang layak dan mendukung kualitas hidup,” tambahnya.

Jeffry Pelt berharap kedua Ranperda tersebut dapat dibahas bersama DPRD Kota Kupang secara konstruktif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sinergi antara pemerintah dan DPRD diharapkan menghasilkan regulasi yang kuat, tepat sasaran, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang.(*)