DPP Hanura Tunda PAW Mokrianus Lay

Mokrianus Lay / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menunda pelaksanaan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay, hingga adanya putusan Dewan Kehormatan DPP Hanura.

Penundaan tersebut tertuang dalam surat DPP Hanura Nomor A/346/DPP-HANURA/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 yang ditujukan kepada DPD Hanura Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mengutip Kupangterkini.com, Senin, 26 Oktober 2026, surat itu ditandatangani Wakil Ketua Umum OKK, Drs. H. Akhmad Muqowam, dan Sekretaris Jenderal Benny Rhamdani.

Dalam surat tersebut, DPP Hanura menegaskan keputusan pemberhentian dan PAW yang telah diterbitkan sebelumnya belum dapat dilaksanakan sampai Dewan Kehormatan DPP Hanura mengeluarkan putusan.

Penundaan itu merujuk pada Nota Organisasi Dewan Kehormatan DPP Hanura Nomor 008/NOTA-DK/X/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 tentang permohonan penyelesaian perselisihan internal.

Perselisihan tersebut berkaitan dengan proses usulan pemberhentian dan PAW Mokrianus Lay yang melibatkan Mokris Lay dan DPC Hanura Kota Kupang.

Surat penundaan itu juga ditembuskan kepada jajaran pengurus DPP Hanura, Dewan Kehormatan, Korwil VIII, DPC Hanura Kota Kupang, serta pihak terkait lainnya.

Dengan adanya surat tersebut, proses PAW Mokrianus Lay belum dapat dilanjutkan hingga terbitnya putusan Dewan Kehormatan DPP Hanura sebagai dasar penyelesaian perselisihan internal partai.(*)