EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Kota Kupang meraih dua penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kupang atas kinerja pengelolaan keuangan daerah Semester I Tahun Anggaran 2026.
Dua penghargaan tersebut masing-masing Peringkat Pertama Kinerja Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Peringkat Ketiga Kinerja Penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD). Penghargaan diserahkan oleh KPPN Kupang pada 21 Oktober 2026.
Capaian ini menjadi bentuk apresiasi atas kinerja Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dalam mengelola dana transfer dari pemerintah pusat secara tertib, tepat waktu, dan akuntabel.
Penilaian kinerja tidak hanya didasarkan pada penyerapan anggaran, tetapi juga mencakup realisasi penyaluran, efektivitas alokasi, pelaksanaan kegiatan, capaian keluaran (output), kelengkapan dokumen, administrasi, pelaporan, serta ketepatan waktu pemenuhan persyaratan.
BKAD Kota Kupang menyebut ketepatan administrasi dan waktu menjadi salah satu kunci keberhasilan tersebut. Setiap tahapan pengelolaan DAK Fisik dipantau sejak awal, mulai dari penyiapan dokumen, proses pengadaan dan kontrak, perekaman data kontrak hingga pemenuhan persyaratan penyaluran sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Capaian ini juga merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah. Organisasi perangkat daerah (OPD) teknis bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen, BKAD mengoordinasikan pengelolaan keuangan, sedangkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjalankan fungsi reviu dan pengawasan.
Kualitas data dan pelaporan, serta kesesuaian antara realisasi keuangan dan capaian keluaran kegiatan, turut menjadi faktor penting dalam memastikan pengelolaan DAK Fisik berjalan sesuai ketentuan.
Sejalan dengan arahan Wali Kota Kupang, pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, tepat, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Setiap rupiah anggaran yang dikelola pemerintah daerah tidak hanya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, tetapi juga harus memberikan dampak nyata melalui pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Pemerintah Kota Kupang menegaskan bahwa penghargaan tersebut bukanlah tujuan akhir. Keberhasilan pengelolaan anggaran harus diukur dari penyelesaian kegiatan sesuai target, kualitas hasil pembangunan, ketepatan sasaran, serta manfaat yang dirasakan masyarakat.
Untuk mempertahankan capaian tersebut, Pemkot Kupang terus memperkuat koordinasi sejak awal tahun anggaran, melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, menertibkan dokumen dan data, serta meningkatkan koordinasi dengan KPPN Kupang dan APIP.
Percepatan penyaluran anggaran juga terus didorong dengan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, penghargaan Peringkat Ketiga Kinerja Penyaluran TKD menunjukkan kinerja Kota Kupang dalam memenuhi tahapan dan persyaratan penyaluran berbagai jenis dana transfer dari pemerintah pusat kepada daerah.
Ke depan, Pemkot Kupang berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan melalui perencanaan yang lebih matang, percepatan tahapan administrasi, monitoring berbasis data, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas.
Penghargaan ini sekaligus menjadi dorongan bagi seluruh perangkat daerah, termasuk OPD pengelola DAK, pejabat pengelola keuangan, bendahara, pejabat teknis, APIP, Bappeda, dan jajaran BKAD untuk terus meningkatkan kinerja.
Pada akhirnya, capaian tersebut bukan semata-mata tentang peringkat, melainkan tentang bagaimana pengelolaan keuangan daerah semakin baik, anggaran digunakan secara tepat, pembangunan terlaksana sesuai target, dan setiap rupiah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Kupang.(*)




