EXPONTT.COM, KUPANG – Pengurus dan Pengawas Koperasi Kredit (Kopdit) Swasti Sari hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) merevisi kesepakatan tertanggal 15 Oktober 2026 yang menyebabkan terhambatnya pencairan dana para anggota.
Pengurus dan Pengawas Kopdit Swasti Sari hasil RALB, menyatakan Imelda Anin disetujui kembali menjabat sebagai General Manager (GM) Kopdit Swasti Sari.
Ketua Pengurus Kopdit Swasti Sari Yohanes Sason Helan dalam keterangan tertulis yang diterima ExpoNTT.com, Selasa, 20 Oktober 2026 malam, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh anggota atas ketidaknyamanan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
“Saya mohon maaf kepada seluruh anggota atas ketidaknyamanan ini. Saya dan teman-teman berjanji agar kesalahan dan kekhilafan ke depan tidak terulang lagi,” ungkapnya.
Yohanes Sason Helan mengatakan, setelah kembali menjabat sebagai GM, tugas utama Imelda Anin adalah segera mengurus pencairan dana untuk memenuhi kebutuhan anggota yang ingin menarik simpanan maupun anggota yang masih menunggu pencairan pinjaman.
Disebutkan dana yang masih tertunda untuk memenuhi kebutuhan anggota tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Ia juga menegaskan bahwa keamanan uang dan aset anggota menjadi perhatian utama pengurus. Menurut Yohanes, kondisi keuangan Kopdit Swasti Sari perlu dilihat berdasarkan analisis kesehatan koperasi atau PEARLS.
Ia menyebutkan, total aset Kopdit Swasti Sari mencapai triliunan rupiah. Sekitar 80 persen aset tersebut beredar di kalangan anggota dalam bentuk saldo pinjaman, sedangkan likuiditas lembaga diklaim masih mencapai sekitar 20 persen dari total aset.
Berdasarkan angka tersebut, Yohanes menilai kondisi Kopdit Swasti Sari masih sehat.
Meski demikian, pemenuhan hak anggota, khususnya pencairan simpanan dan pinjaman yang masih tertunda, menjadi hal penting yang harus segera ditangani agar pelayanan koperasi kembali berjalan dengan baik.
Manajemen juga diharapkan dapat menjaga kepercayaan anggota melalui pengelolaan keuangan yang transparan, bertanggung jawab, serta mengutamakan kepentingan seluruh anggota koperasi.(*)




