OJK Sanksi Tiga Kasus Pelanggaran Pasar Modal, Manipulasi Saham PANR Raup Rp5 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

EXPONTT.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam tiga kasus pelanggaran pasar modal, mulai dari manipulasi perdagangan saham, penyajian laporan keuangan menyesatkan, hingga penyalahgunaan rekening nasabah.

Dalam kasus perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023, OJK menemukan praktik manipulasi pasar yang menghasilkan keuntungan tidak sah mencapai Rp5,07 miliar.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pola transaksi yang menciptakan gambaran semu aktivitas perdagangan dan memengaruhi pembentukan harga saham PANR. Aktivitas tersebut melibatkan 20 rekening nasabah serta komunikasi antarpihak untuk menjaga pergerakan harga saham.

Atas pelanggaran itu, OJK memerintahkan Satrijanto Tirtawisata mengembalikan keuntungan tidak sah sebesar Rp5.073.291.914. Sementara Melani dan Upita Amalia dikenai larangan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun.

OJK juga memerintahkan sejumlah perusahaan efek menutup rekening yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan tersebut.

Selain kasus PANR, OJK menjatuhkan denda kepada tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.

Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas penyajian informasi tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA periode 2017-2020, khususnya terkait pencatatan uang muka penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO).

Masing-masing dikenai denda Rp825 juta sehingga total denda mencapai Rp2,475 miliar.

Dalam kasus ketiga, OJK menjatuhkan larangan beraktivitas selama 10 tahun kepada Lianiwati, pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

Berdasarkan pemeriksaan, Lianiwati terbukti melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi dari nasabah.

OJK menegaskan, penindakan terhadap ketiga kasus tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan melindungi investor dari praktik yang merusak integritas pasar modal.

OJK menyatakan tidak memberikan toleransi terhadap manipulasi perdagangan, penyampaian informasi menyesatkan, maupun penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan investor.

Penetapan sanksi tersebut diumumkan OJK melalui siaran pers di Jakarta, Rabu, 4 November 2026.(*)