EXPONTT.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum untuk meningkatkan kualitas perencanaan bisnis perbankan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap industri perbankan nasional.
Aturan yang diterbitkan pada 30 September 2026 tersebut bertujuan mendukung terciptanya sistem perbankan yang sehat, stabil, berdaya saing, dan mampu berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
POJK 17/2026 menjadi pembaruan atas POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank. Penyempurnaan ini dilakukan agar perencanaan bisnis bank lebih adaptif terhadap perkembangan industri, transformasi digital, dan dinamika perekonomian.
Melalui aturan tersebut, OJK menegaskan bahwa Rencana Bisnis Bank tidak sekadar menjadi dokumen pemenuhan kewajiban pelaporan, tetapi juga instrumen strategis sebagai pedoman dalam menetapkan kebijakan, mengembangkan usaha, dan mengelola risiko secara terukur serta berkelanjutan.
Perkembangan model bisnis, inovasi produk dan layanan, digitalisasi perbankan, serta penerbitan berbagai ketentuan baru di sektor perbankan menjadi dasar perlunya penyempurnaan regulasi tersebut.
Sejumlah Ketentuan Baru
POJK 17/2026 mengatur kewajiban bank untuk menyusun Rencana Bisnis secara realistis dan berbasis risiko, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola, manajemen risiko, serta keselarasan dengan rencana strategis masing-masing bank.
Aturan ini juga mempertegas tanggung jawab organ bank. Direksi wajib menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan Rencana Bisnis, sedangkan Dewan Komisaris bertugas mengawasi pelaksanaannya.
Bagi Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), Dewan Pengawas Syariah juga diwajibkan memberikan opini atas Rencana Bisnis.
Selain itu, OJK menyempurnakan cakupan Rencana Bisnis yang meliputi kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola, kinerja bank, proyeksi laporan keuangan dan rasio, rencana pendanaan, penyediaan dana, permodalan, serta penyertaan modal dan divestasi.
Cakupan tersebut juga mencakup pengembangan infrastruktur organisasi, strategi penyelenggaraan produk, pengembangan dan perubahan jaringan kantor, serta informasi lain yang diperlukan.
POJK ini turut mengatur penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, dan pelaporan Rencana Bisnis melalui sistem pelaporan OJK. Ketentuan tersebut mencakup Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis, serta pengaturan mengenai sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan pelaksanaan Rencana Bisnis Bank.
Perkuat Pengawasan Perbankan
Melalui penyempurnaan regulasi ini, OJK berharap kualitas Rencana Bisnis Bank semakin meningkat sehingga dapat menjadi dasar penyusunan strategi usaha yang realistis, adaptif, dan sesuai dengan profil risiko serta kapasitas masing-masing bank.
Di sisi pengawasan, aturan tersebut diharapkan membantu OJK memperoleh informasi yang lebih komprehensif mengenai arah pengembangan usaha dan strategi perbankan.
Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan secara forward looking atau berorientasi ke depan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Penerbitan POJK 17/2026 menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat tata kelola dan ketahanan industri perbankan agar mampu menghadapi perubahan serta mendukung pembangunan ekonomi nasional secara berkelanjutan.(*)




