Dugaan Penghinaan Warga Nagekeo di TikTok, Polisi Libatkan Ahli Bahasa

Polres Nagekeo / foto: istimewa

EXPONTT.COM, MBAY – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagekeo terus mendalami laporan Komunitas Lapendos Mbay terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Nagekeo melalui media sosial TikTok.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Fajar E. Cahyono, mengatakan hingga Sabtu, 7 November 2026, laporan terhadap seorang oknum berinisial HM tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pernyataan yang dinilai melecehkan masyarakat Nagekeo, khususnya kaum perempuan. Peristiwa tersebut diduga terjadi melalui media sosial TikTok pada Sabtu, 24 Oktober 2026, di Surabaya.

“Masih dalam penyelidikan, Pak,” ujar Iptu Fajar saat dikonfirmasi di Mbay, Sabtu, 7 November 2026.

Ia menjelaskan, penyidik berencana menghadirkan ahli bahasa daerah Nagekeo untuk mengkaji makna dan konteks ungkapan yang digunakan terlapor.

Menurutnya, keterangan ahli diperlukan agar penyidik dapat memahami secara tepat penggunaan bahasa daerah yang menjadi bagian dari materi laporan.

“Tidak ada kendala dalam proses penyelidikan. Kita akan hadirkan saksi ahli bahasa daerah, karena kita kurang memahami bahasa daerah di sini,” jelasnya.

Iptu Fajar menegaskan, pihaknya berupaya mempercepat proses penyelidikan dengan tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, laporan Komunitas Lapendos Mbay telah diterima dan tercatat di SPKT Polres Nagekeo dengan Nomor: LP/B/97/X/2026/SPKT/Polres Nagekeo/Polda Nusa Tenggara Timur.

Melalui pendalaman materi laporan dan keterangan ahli bahasa, penyidik akan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penanganan kasus tersebut.(*)