EXPONTT.COM, SOE – Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), berjanji menindaklanjuti laporan baru keluarga almarhum Gustaf Nabuasa terkait dugaan tindak pidana pembunuhan. Kepolisian memastikan laporan tersebut akan dikaji dan ditangani secara profesional serta proporsional.
Kapolres TTS AKBP Kristiyan Beorbel Martino membenarkan pihaknya telah menerima laporan yang diajukan keluarga Gustaf Nabuasa pada Jumat, 6 November 2026.
Menurut Kristiyan, laporan terbaru tersebut memuat dugaan tindak pidana dengan sangkaan berbeda dari perkara penganiayaan yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Soe.
“Pada intinya, kami Polres Timor Tengah Selatan berkomitmen melayani dengan sepenuh hati apa yang disampaikan masyarakat. Kami akan melaksanakan penyelidikan secara profesional dan proporsional,” kata Kristiyan.
Ia menjelaskan, kepolisian akan mengkaji laporan tersebut dengan meneliti pemenuhan unsur-unsur pidana berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan pelapor.
Polres TTS juga akan menunjuk personel reserse untuk menangani laporan tersebut serta menyampaikan perkembangan penanganannya kepada keluarga.
Terkait kemungkinan adanya fakta baru yang belum terungkap dalam perkara sebelumnya, Kristiyan mengatakan penyelidikan terdahulu telah dilakukan secara profesional dan objektif. Namun, apabila laporan terbaru disertai bukti-bukti baru, kepolisian akan melakukan pengkajian lebih lanjut.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah TTS serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama memantau persidangan dan perkembangan laporan baru ini. Nanti perkembangannya akan kami informasikan kepada pihak keluarga,” ujarnya.
Laporan baru atas kematian Gustaf Nabuasa diajukan keluarga setelah menemukan sejumlah fakta yang dinilai belum terungkap dalam proses penyidikan maupun persidangan perkara sebelumnya.
Kuasa hukum keluarga Nabuasa, Fransisco Bernando Bessi, menjelaskan bahwa laporan terdahulu berkaitan dengan dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan Gustaf meninggal dunia pada 3 Juni 2026. Sementara laporan terbaru diarahkan pada dugaan tindak pidana pembunuhan, termasuk kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana.
Keluarga juga menyerahkan sejumlah bukti, termasuk rekaman video yang sebelumnya belum menjadi bagian dari berkas perkara. Bukti tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk mendalami rangkaian peristiwa sebelum Gustaf meninggal dunia.
Fransisco menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan sejumlah peristiwa yang terjadi pada Februari, Maret, hingga Juni 2026. Namun, pihak keluarga menyerahkan pemeriksaan dan pengujian bukti kepada aparat penegak hukum.(*)




