Hukrim  

Bildat Thonak Siap Penjarakan Pemalsuan Dokumen Pengurus Koperasi Swasti Sari

 

 

 

 

 

 

 

EXPONTT.COM – Kasus Pemalsuan Dokumen Yang Sudah Dilaporin Salah Satu Anggota Koperasi Swasti Sari Jefri Tapobali kian Dipertajam. Pengacara Yohanes Season Helan dan teman-teman Bildad Thonak menegaskan, “Mereka boleh framing kami dengan cara licik yaitu bertemu Menteri Koperasi RI atau Deputi Pengawasan Koperasi RI yang mengatakan, Deputi Pengawasan ucapan selamat kepada pengurus koperasi Swasti Sari itu hanya framing. Kami tidak terpengaruh dan semakin kami semakin kuat memperkarakan kasus pemalsuan dokumen oleh pengurus lama. Kami menerapkan Pasal 391 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen jo Pasal 20 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Kami akan terus maju dan tidak mundur selangkah pun. Kemarin Ketua Panitia Pemilihan Pengurus Koperasi Swasti Sari Ivan Rahas dan dua orang lain sudah di periksa polisi. Polisi akan memanggil lagi semua yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Bildat Thonak Kepada expontt.com Minggu 17 Mei 2026. ♦ wjr