Kementerian Koperasi Bakal Mediasi Polemik Koperasi Swasti Sari

Anggota Koperasi Swasti Sari, Jefri Tapobali saat bertemu Deputi Deputi Bidang Pengawasan Koperasi pada Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Herbert Siagian / foto: ist

EXPONTT.COM, KUPANG – Polemik Koperasi Swasti Sari yang terjadi hampir sebulan akhirnya menjadi perhatian Kementerian Koperasi.

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi pada Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Herbert Siagian, pihaknya akan memediasi persoalan yang terjadi di Koperasi Swasti Sari.

Langkah ini diambil usai Kementerian Koperasi mendapat pengaduan dari anggota koperasi terkait dinamika pelaksanaan tata kelola dan proses yang terjadi di KSP Kopdit Swasti Sari, Selasa 19 Mei 2026.

Herbert Siagian, menyebut, langkah awal yang akan ditempuh yakni memanggil tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) calon Pengurus dan Pengawas Koperasi Swasti Sari.

“Pertama kami akan memanggil tim UKK, yaitu pihak yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap bakal calon pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari. Kami perlu mendapatkan penjelasan secara utuh agar persoalan ini dapat dipahami secara objektif,” kata Herbert yang didampingi staf khusus Menteri Koperasi, Rudi Wijaya.

Tak hanya itu, Kementerian Koperasi juga akan berkoordinasi dengan deputi yang membidangi kelembagaan koperasi.

Herbert menjelaskan, persoalan terkait Rapat Anggota Tahunan (RAT) masuk dalam domain deputi kelembagaan sehingga diperlukan pembahasan bersama untuk melihat akar masalah dan kemungkinan langkah penyelesaiannya

“Kami juga akan berdiskusi dengan deputi kelembagaan karena persoalan RAT merupakan domain mereka. Dari situ akan dilihat bagaimana langkah yang tepat agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Ia menilai polemik seperti yang terjadi di KSP Kopdit Swasti Sari berpotensi menjadi pembelajaran nasional dalam tata kelola koperasi, terutama apabila ditemukan pola penyelesaian yang dapat diterapkan pada kasus serupa di daerah lain.

Menurut Herbert, kementerian ingin memastikan bahwa penanganan persoalan dilakukan secara hati-hati dan berorientasi pada solusi. Karena itu, pendekatan mediasi menjadi pilihan utama mengingat Kementerian Koperasi tidak memiliki kewenangan penegakan hukum.

“Kewenangan kami adalah melakukan mediasi atau penyelesaian secara nonlitigasi. Kami bukan aparat penegak hukum, sehingga langkah yang dilakukan adalah mempertemukan pihak-pihak terkait setelah memperoleh masukan dari tim UKK dan deputi kelembagaan,” katanya.

Meski belum menyebut batas waktu penyelesaian, Herbert memastikan kementerian akan bergerak secepat mungkin agar polemik tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu stabilitas pelayanan koperasi kepada anggota.

Hak dan Pelayanan Anggota Harus Jadi Prioritas

Di tengah situasi yang berkembang, Herbert juga menyampaikan pesan kepada pengurus, pengawas, dan karyawan KSP Kopdit Swasti Sari agar tetap menjaga stabilitas pelayanan kepada anggota.

Ia menegaskan bahwa konflik internal tidak boleh berdampak pada pemenuhan hak anggota maupun keberlangsungan pelayanan koperasi sehari-hari.

“Dalam kondisi seperti ini, demi kemaslahatan anggota, pelayanan harus tetap berjalan seperti biasa. Jangan sampai karena polemik internal, hak-hak anggota justru terganggu. Anggota harus menjadi prioritas utama,” tegas Herbert.

Menurutnya, penyelesaian konflik di internal koperasi tetap penting dilakukan, namun kesejahteraan anggota dan kualitas pelayanan harus tetap dijaga selama proses penyelesaian berlangsung.

”Saya juga titip nih ke Pak Jefri walaupun hanya sebatas anggota bahwa pelayanan kepada anggota tetap berjalan. Kami akan lakukan tiga langkah itu,” pungkas Hebert.(*)