EXPONTT.COM, KUPANG – Mantan Wali Kota Kupang divonis penjara dua tahun dan denda Rp.250 juta dalam kasus perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin, 25 Mei 2026.
Dalam amar putusan, Jonas Salean disebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Selain dihukum dua tahun penjara, Jonas Salean juga dihukum subsider uang pengganti sebesar Rp.440 juta atau penjara satu tahun.
Sebelumnya, Jonas Salean dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp.500 juta.
Ketua Tim Kuasa Hukum Jonas Salean, Yanto Ekon usai sidang menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum atas putusan tersebut.
Menurut Yanto Ekon putusan tersebut berbanding terbalik dengan surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Yanto Ekon menyebut pertimbangan hakim aneh karena majelis hakim menggunakan bukti perdata terkait kepemilikan dalam perkara korupsi.
“Surat dakwaan itu menyatakan bahwa tanah itu adalah barang milik daerah Kabupaten Kupang. Itu artinya pembuktiannya mengenai kepemilikan. Bagaimana mungkin majelis hakim mempertimbangkan bahwa bukti perdata mengenai kepemilikan, sehingga tidak ada hubungan dengan perkara korupsi. Itu pertimbangan yang aneh,” katanya.
Menurut Yanto Ekon putusan hakim dalam kasus Jonas Salean bukan untuk mengadili namun hanya berusaha untuk menghukum.
Hal itu karena majelis hakim tidak menggunakan fakta-fakta yang telah terungkap dipengadilan, mulai dari putusan perkara perdata yang telah dimenangkan Jonas Salean serta
memerintahkan tanah yang dipersoalkan dihapus dari inventaris barang Pemerintah Kabupaten Kupang,
“Ketika perkara perdata dimenangkan oleh terdakwa, harusnya perkara pidananya tidak dilanjutkan. Itu inti Surat Edaran Nomor 4 Tahun 1980,” jelasnya.(*)




