EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Kota Kupang melarang sekolah negeri tingkat TK, SD maupun SMP melakukan pungutan untuk menggelar acara perpisahan kelulusan sekolah.
Larangan itu juga telah diinstruksikan secara resmi lewat Instruksi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang yang dikeluarkan pada 11 Mei 2026.
Kebijakan tersebut diambil pemerintah sebagai respon terhadap adanya pro-kontra di kalangan orang tua terkait pelaksanaan acara perpisahan di sekolah-sekolah dengan memungut biaya dari orang tua.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Ernest Ludji, S.Stp., M.Si., membenarkan adanya fenomena perpisahan sekolah terjadi di semua tingkat sekolah mulai dari TK hingga Sekolah Menengah Pertama atau SMP. Bahkan ada sekolah yang berencana menggelar perpisahan di hotel.
“Kami tegaskan Pemerintah Kota Kupang tidak pernah menginstruksikan kepala-kepala sekolah untuk melakukan kegiatan perpisahan, apalagi mengumpulkan uang yang dibebankan ke orangtua,” tegas Ernest Ludji.
Dari laporan yang diterima, pungutan ke orang tua untuk acara perpisahan bervarasi di setiap sekolah, mulai dari Rp.100 ribu hingga Rp.225 ribu per siswa.
“Hal ini tidak benar, melanggar peraturan perundang-undangan,” tegas Ernest Ludji saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat, 29 Mei 2026.
Menurut Plt. Kepala Dinas Pendidikan, pungutan di sekolah melanggar sejumlah peraturan diantaranya, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sisdiknas, Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 37 ayat (2) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Ini dasar kami sehingga dikeluarkan instruksi tidak boleh melakukan pungutan di sekolah yang mulai berlaku sejak 11 Mei 2026,” ungkap Ernest Ludji.
Instruksi tersebut juga telah disampaikan secara resmi kepada sekolah-sekolah tingkat SD dan SMP di seluruh Kota Kupang.
Untuk itu, Dinas Pendidikan meminta agar uang-uang yang telah terkumpul dari orang tua dikembalikan, karena pungutan tersebut melanggar hukum.
Lebih lanjut Ernest Ludji menjelaskan, dalam instruksi tersebut Pemkot Kupang juga tegas melarang adanya corat-coret pakaian dan konvoi siswa-siswi SMP.
“Kita lihat banyak sekali anak-anak kelas 9 yang diberikan keleluasaan oleh orang tua untuk membawa sendiri kendaraan bermotor, dan ini bertentengan dengan undang-undang lalu lintas,” jealsnya.
Ernest Ludji mengimbau para siswa yang telah menyelesaikan pendidikan SMP bisa mengumpulkan pakaian sekolahnya untuk nanti disumbangkan kepada saudara-saudara yang membutuhkan.
Sementara untuk sekolah swasta, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang juga berharap dilakukan dengan cara yang sederhana tanpa membebani orang tua siswa.(*)





