EXPONTT.COM, KUPANG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait polemik pelantikan Pengurus dan Pengawas Koperasi Swasti Sari yang digelar di Gedung DPRD NTT, Rabu, 3 Juni 2026 berlangsung panas.
RDP dihadiri Yohanes Sason Helan bersama tim kuasa hukumnya Bildad Thonak dan rekan, Pengurus dan Pengawas serta General Manager Koperasi Swasti Sari, Pengurus Pusat Kopdit BK3D Timor.
Dalam RDP kuasa hukum, Bildad Thonak, menegaskan bahwa proses pencalonan pengurus harus mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Pengurus Koperasi yang diterbitkan Kementerian Koperasi.
Ia menjelaskan bahwa seluruh calon telah mengajukan lamaran berdasarkan posisi yang dipilih masing-masing, baik sebagai Ketua maupun Wakil Ketua Pengurus.
Karena itu, menurutnya, perubahan posisi secara tiba-tiba setelah proses pencalonan berlangsung berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administratif.
“Dokumen pencalonan itu jelas. Ada yang melamar sebagai ketua, ada yang melamar sebagai wakil ketua. Semua diverifikasi dan diuji oleh Kementerian Koperasi. Jangan kemudian setelah proses berjalan posisi-posisi itu diubah begitu saja,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD NTT, Jan Piter Windy menyebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT, terkesan memihak hingga berani melakukan pelantikan.
Menurut politikus Gerindra ini, pemerintah dalam hal ini Kadis Koperasi gagal hadir sebagai pihak yang membuat suasana yang kondusif saat konflik internal terjadi.
“Pak Kadis harusnya hadir untuk memfasilitasi, tapi kesannya seperti memihak. Pak kadis hadir di situ bukan hanya sebagai kadis tetap mewakili gubernur Artinya apa yang pak kadis lakukan dianggap sebagai apa yang dilakukan pimpinan daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Yan Piter Windy, pelantikan yang dilakukan Kadis Koperasi Linus Lusi menambah persoalan baru bagi Koperasi Swasti Sari dan pemerintah provinsi NTT.
Ia mengingatkan dalam koperasi, Rapat Anggota Tahunan (RAT) menjadi forum tertinggi sehingga keputusan harus berdasarkan forum RAT.
Untuk itu, Yan Piter Windy dalam kesempatan tersebut merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi NTT untuk melakukan rekonsiliasi terhadap persoalan ini.
Sementara itu, Ketua Komisi II, Leonardus Lelo menegaskan pentingnya rekonsiliasi antar pihak yang bersengketa demi menjaga keberlangsungan dan kemajuan koperasi yang telah lama berdiri tersebut.
“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara damai. Mari kita selesaikan persoalan ini dengan baik demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Terkait rekomendasi itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Linus Lusi menyebut, pihak siap memfasilitasi untuk dilakukan rekonsiliasi. “Kita tunggu surat masuk. Pandangan dari DPRD itu bagus,” ujarnya saat diwawancarai usai RDP.
Linus Lusi membantah dirinya berpihak pada kubuh yang dilantiknya. “Kepala dinas ini orang yang netral,” katanya.(*)





