Kemampuan Akademik NTT Masuk 3 Terendah se-Indonesia, Gubernur Sosialisasikan Jam Belajar

Gubernur NTT, Melki Laka Lena berjabat tangan dengan salah seorang siswa SMA di TTS / foto: ist

EXPONTT.COM, KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, mengungkapkan, capaian pendidikan NTT terus mengalami penurunan. Berdasarkan data yang diterima pemerintah, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) menunjukkan jenjang SD, SMP, dan SMA di NTT masih berada di kelompok tiga terbawah dari 38 provinsi di Indonesia.

“NTT berada di tiga peringkat terbawah. Ini menggambarkan kualitas pendidikan kita yang sedang menghadapi persoalan serius. Kalau kita tidak mengubah secara mendasar cara mengurus pendidikan di NTT, kita sedang mengubur masa depan anak-anak NTT,” kata Melki Laka Lena saat kunjungan kerja di SMA Negeri 1 Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kamis, 11 Juni 2026.

Berdasarkan data Kemendikdasmen RI, rerata nilai TKA Provinsi NTT menjadi yang terendah dengan rerata nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia 47,78, kemudian Matematika 31,73 dan Bahasa Inggris 19,71.

Sementara yang paling menonjol adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan rerata nilai TKA mata pelajaran Bahasa Indonesia: 65,89; Matematika 43,09 dan Bahasa Inggris: 30,00.

Selain rendahnya capaian akademik siswa, Melki Laka Lena mengungkapkan kemampuan akademik guru di NTT juga menunjukkan tren penurunan. Situasi itu dinilainya sebagai peringatan serius yang harus segera ditangani bersama.

“Kalau murid termasuk tiga terbawah dan kemampuan akademik guru juga rendah, alarmnya sudah berbunyi keras. Kita tidak boleh membiarkan kondisi ini terus berlangsung,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi ironi karena NTT pada masa lalu dikenal sebagai salah satu daerah penghasil tenaga pendidik yang berkontribusi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Papua, Kalimantan, dan Sulawesi.

“Dulu banyak guru dari NTT dikirim ke Papua dan daerah-daerah lain untuk membantu pendidikan. Sekarang kualitas pendidikan mereka justru jauh lebih baik daripada kita,” ujarnya.

Pergub Gerakan Jam Belajar Masyarakat Diharapkan Jadi Solusi

Merespon kondisi ini, Pemerintah Provinsi NTT juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Jam Belajar Masyarakat. Pergub ini mengatur pelaksanaan jam belajar masyarakat setiap hari pukul 18.00 hingga 19.30 WITA dengan partisipasi orang tua dan juga lingkungan.

Melki Laka Lena, berharap waktu satu setengah jam tersebut menjadi ruang bagi anak-anak untuk belajar, membaca, berdiskusi, maupun mengerjakan tugas sekolah. Pada saat yang sama, orang tua didorong untuk mendampingi anak dan membangun komunikasi dalam keluarga.

Dalam kesempatan itu, Melki Laka Lena juga menyoroti penggunaan telepon genggam yang semakin mendominasi kehidupan masyarakat. Menurutnya, banyak keluarga kini kehilangan waktu kebersamaan karena interaksi antaranggota keluarga digantikan oleh penggunaan gawai.

Ia bahkan menyebut telepon genggam sebagai “narkoba digital” karena menciptakan ketergantungan yang membuat penggunanya sulit melepaskan diri.

“Kita sekarang dekat secara fisik tetapi jauh secara substansi. Ramai dalam kesendirian dan sendiri dalam keramaian,” ujarnya.

Karena itu, Gerakan Jam Belajar Masyarakat juga diharapkan menjadi momentum untuk mengurangi ketergantungan terhadap gawai sekaligus menghidupkan kembali fungsi keluarga sebagai lingkungan pendidikan pertama bagi anak.

Untuk mendukung implementasi Gerakan Jam Belajar Masyarakat, Melki mengatakan pemerintah akan mendorong berbagai langkah teknis, termasuk menyesuaikan jadwal kegiatan pemerintahan maupun kegiatan sosial kemasyarakatan agar tidak mengganggu waktu belajar anak.

Melki Laka Lena mengajak sekolah bersama komite sekolah menyusun aturan pendukung sesuai kondisi masing-masing wilayah. “Kita ingin membangun kembali budaya gotong royong dalam pendidikan. Pendidikan bukan hanya urusan sekolah, tetapi urusan bersama,” pungkasnya.(*)