EXPONTT.COM, KUPANG – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Kupang menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Sasando DPRD Kota Kupang, Selasa, 7 Juli 2026, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Jeffry Pelt. Rapat telah dimulai sejak Senin, 6 Juli 2026.
Dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini, penggunaan anggaran di setiap dinas di lingkungan Pemerintah Kota Kupang di review termasuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, mengatakan, saat ini Rapat Banggar masih dalam proses untuk melihat secara jelas penggunaan anggaran dan tindak lanjut terhadap temuan BPK.
“Kita review satu per satu, nanti kita jabarkan semua di laporan banggar. Ini menjadi masukan dan perbaikan dalam pelaksanaan APBD 2026 agar tidak terjadi lagi temuan-temuan itu dan kegiatan yang menjadi prioritas dapat dibiayai serta direalisasikan secara baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odha, menambahkan terkait Dana Sisa Hasil Perhitungan Anggaran (SiLPA) di tahun anggraan 2025 yang mencapai Rp66,6 miliar.
Dirinya menjelaskan, setelah direview ditemukan sejumlah faktor yang menyebabkan terjadi SiLPA yang cukup besar tersebut, mulai dari adanya sejumlah pekerjaan yang tidak bisa dilaksankan dan ada sejumlah harga yang fluktuatif serta dampak dari efisiensi.
Ia menambahkan, SiLPA yang ada akan kembali menjadi bagian dari kas daerah dan telah diperhitungkan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. “Tetap itu akan masuk kembali ke kas daerah dan di tahun 2026 ini kita bisa pakai,” jelasnya.
Untuk itu dirinya mendorong Pemerintah Kota Kupang melaksanakan penggunaan anggaran untuk program-program yang produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat.(*)




