Gubernur NTT Tegaskan BBM Bersubsidi Hanya untuk Kendaraan Berpelat NTT yang Taat Pajak

Gubernur NTT, Melki Laka Lena / foto: istimewa

EXPONTT.COM – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menegaskan terkait kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah NTT hanya untuk kendaraan berpelat nomor NTT dan bagi masyarakat NTT yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan yang diatur melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat, merupakan upaya melindungi hak masyarakat NTT yang taat membayar pajak.

Kebijakan ini didasarkan pada asas keadilan, agar masyarakat yang taat tidak kehilangan haknya akibat kuota subsidi dinikmati oleh pihak yang tidak menjadi basis perhitungan alokasi BBM bersubsidi di daerah.

Menurut Melki Laka Lena, selama ini Pemerintah Provinsi menerima banyak masukan dari masyarakat di berbagai daerah mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah SPBU.

Setelah ditelusuri, salah satu penyebabnya adalah masih banyak kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang belum melunasi pajak tetap membeli BBM bersubsidi, sehingga masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya justru tidak memperoleh haknya.

“Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya,” tegas Gubernur NTT di Maumere, Kabupaten Sikka, Minggu, 5 Juli 2026.

Melki Laka Lena menjelaskan, kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan untuk Provinsi NTT pada prinsipnya disediakan untuk memenuhi kebutuhan kendaraan yang terdaftar di NTT.

Oleh karena itu, masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor harus diprioritaskan untuk menikmati BBM bersubsidi sebagai wujud asas keadilan yang menjadi semangat Pergub Nomor 13 Tahun 2025.

Kendaraan berpelat nomor NTT, baik berkode DH untuk wilayah Timor, Rote Ndao, dan Sabu Raijua, EB untuk wilayah Flores dan Lembata, maupun ED untuk wilayah Sumba, tetap dapat memperoleh BBM bersubsidi sepanjang telah melunasi Pajak Kendaraan Bermotor.

Sebaliknya, kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan berpelat NTT yang masih menunggak pajak belum dapat memperoleh BBM bersubsidi hingga kewajiban perpajakannya dipenuhi.

“Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya,” ujar Gubernur NTT.(*)