DPRD NTT Undang Koperasi Swasti Sari Rapat, Bahas Polemik Pelantikan Pengurus

“Kami mengapresiasi Komisi II DPRD NTT yang telah merespons permohonan kami. Ini menunjukkan bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang menyangkut tata kelola koperasi dan kepentingan para anggotanya,” kata Bildad.

Ia menegaskan bahwa pihaknya mengajukan permohonan RDP karena terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka, terutama terkait kewenangan dan dasar hukum pelantikan Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari.

“Kami melihat ada persoalan yang perlu dijelaskan kepada publik secara terang-benderang. Karena itu, kami meminta DPRD menghadirkan semua pihak agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan objektif mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Bildad menambahkan bahwa pihaknya akan menghadiri RDP dengan membawa berbagai dokumen dan dasar hukum yang menjadi landasan pengajuan permohonan tersebut.

“Kami datang bukan untuk membangun konflik, tetapi untuk mencari kejelasan hukum. Jika suatu tindakan dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah dan sesuai aturan, tentu harus bisa dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, jika terdapat kekeliruan prosedur, maka hal itu juga harus dikoreksi demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap anggota koperasi,” tegasnya.

Menurutnya, hasil RDP nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh anggota koperasi sekaligus mencegah munculnya polemik yang berkepanjangan.

“Yang kami perjuangkan adalah tegaknya aturan dan tata kelola koperasi yang sehat. Kami berharap DPRD dapat menggali seluruh fakta secara objektif sehingga menghasilkan rekomendasi yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Bildad.(*)