Gerakan Jam Belajar: Gubernur NTT Minta Masyarakat Hentikan Musik Pesta Pukul 18.00 Hingga 19.30

Gubernur NTT, Melki Laka Lena / foto: ist

EXPONTT.COM – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena mengajak masyarakat untuk mendukung Gerakan Jam Belajar Masyarakat yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 24 Tahun 2026.

Melki Laka Lena meminta agar masyarakat mendukung dengan menghentikan sementara aktivitas yang berpotensi mengganggu konsentrasi belajar anak di jam 18.00 hingga 19.30 seperti yang diatur, termasuk penggunaan musik dengan volume tinggi saat pesta atau kegiatan masyarakat lainnya.

“Kalaupun ada pesta, jam enam sampai setengah delapan malam musik bisa dihentikan dulu. Setelah itu silakan dilanjutkan kembali. Kita sedang memikirkan masa depan anak-anak NTT,” kata Gubernur NTT saat kunjungan kerja dan sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 di SMAN 2 Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kamis, 11 Juni 2026.

Pergub jam belajar masyarakat merupakan respon dari hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) nasional, dimana posisi NTT berada di peringkat ke-36 dari 38 provinsi di Indonesia.

Data tersebut, menurut Melki, menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari pemerintah, sekolah, guru, orang tua hingga masyarakat.

“Kita harus jujur mengakui bahwa pendidikan NTT tidak sedang baik-baik saja. Ini fakta yang harus kita terima. Kalau tidak melakukan perubahan secara serius dan mendasar, kita sedang menuju situasi yang lebih buruk,” tegas Melki.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diajak menciptakan suasana belajar yang kondusif setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 19.30 WITA. Pada waktu tersebut, orang tua didorong mendampingi anak belajar di rumah, sementara masyarakat diminta menjaga ketenangan lingkungan.

Melki menjelaskan konsep tersebut terinspirasi dari pengalaman Jam Belajar Masyarakat yang pernah diterapkan di sejumlah daerah pendidikan.

“Kita hanya minta satu setengah jam dalam sehari. Orang tua mendampingi anak belajar, keluarga berkumpul, bisa berdoa bersama, makan bersama, dan memastikan anak-anak menggunakan waktunya untuk belajar. Ini momen emas keluarga yang harus kita hidupkan kembali,” katanya.

Pemkab TTU Siap Implementasi Gerakan Jam Belajar masyarakat

Wakil Bupati TTU Kamilus Elu mengatakan Pemerintah Kabupaten TTU mendukung penuh implementasi Pergub tersebut karena sejalan dengan kebutuhan daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Menurutnya, pembentukan karakter dan peningkatan mutu pendidikan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan aktif keluarga, sekolah, pemerintah dan masyarakat

“Penerapan Peraturan Gubernur ini merupakan langkah preventif sekaligus edukatif yang tepat untuk memastikan anak-anak memiliki waktu yang cukup, fokus dan berkualitas untuk mempelajari ilmu pengetahuan di luar jam sekolah formal,” kata Kamilus.

Ia menilai gerakan tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk menumbuhkan disiplin belajar, meningkatkan literasi, membentuk karakter generasi muda, serta menciptakan lingkungan sosial yang mendukung proses pendidikan.

Siswa Dukung Gerakan Jam Belajar Masyarakat

Ketua OSIS SMAN 2 Kefamenanu Jens Leltakaeb, menyatakan siswa siap mendukung sekaligus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut karena dinilai membantu menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif bagi peserta didik.

Menurut Jens, sejak kebijakan tersebut mulai diperkenalkan, siswa merasakan manfaat dari meningkatnya keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam mendukung proses belajar di rumah.

“Siswa-siswi merasa terbantu dengan adanya pengawasan langsung dan bimbingan dari orang tua di rumah sehingga suasana lingkungan sekitar cenderung lebih kondusif karena masyarakat ikut menjaga ketenangan dengan membatasi aktivitas di luar rumah,” ujar Jens.(*)