EXPONTT.COM, KUPANG – Seorang karyawan Kopdit Swati Sari berinisial LA (37) diduga menjadi korban penganiayaan oleh perempuan berinisial SPT saat hendak melerai perselisihan di Kantor Kopdit Swastisari Cabang Kupang Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Jumat, 16 Oktober 2026.
Kejadian bermula ketika korban bersama sejumlah rekan kerjanya sedang mendengarkan arahan dan penjelasan dari pimpinan pusat.
Di tengah arahan itu, SPT kemudian masuk dan berdiri di tengah kerumunan sembari ikut berbicara. Saat sedang berbicara, SPT kemudian terlibat adu mulut dengan seorang laki-laki berinisial D. Situasi tersebut kemudian memicu kesalahpahaman yang hampir berujung pada perkelahian fisik.
Melihat situasi yang kian memanas, LA bersama rekan-rekannya berinisiatif mendekati terlapor untuk melerai pertengkaran.
Namun secara tidak terduga, SPT justru menganiaya korban dengan cara memukul ke arah mulut. Pukulan tersebut mengenai bibir bagian atas korban.
Tak terima atas tindakan kekerasan yang dialaminya, korban mendatangi SPKT Polresta Kupang Kota pada hari yang sama untuk melaporkan kasus tersebut agar diproses secara hukum.
Terlapor SPT disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Penganiayaan.(*)




