Jaga Hutan, Jaga Kehidupan: Kapolda NTT Ajak Warga Cegah Karhutla

"Jangan Bakar Lahan, Ancaman Penjara 15 Tahun!"

Kapolda NTT, Irjen. Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. / foto: istimewa

EXPONTT.COM, KUPANG – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di tengah kondisi lingkungan yang mudah terbakar.

Kapolda NTTKapolda NTT, Irjen. Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. menegaskan, pencegahan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Kesadaran dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah kebakaran meluas.

Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan untuk kepentingan apa pun. Warga juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian atau aparat terdekat jika menemukan titik api maupun kebakaran.

Selain larangan membakar, masyarakat diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan. Bara api yang masih menyala dapat dengan mudah memicu kebakaran, terutama di kawasan yang dipenuhi vegetasi kering.

Warga yang beraktivitas di sekitar hutan dan lahan juga diminta memastikan tidak ada api yang masih menyala sebelum meninggalkan lokasi.

Kapolda NTT,  mendorong masyarakat menggunakan cara yang lebih ramah lingkungan ketika membuka atau membersihkan lahan.

“Gunakan cara yang ramah lingkungan untuk membuka lahan, bukan dengan membakar,” demikian pesan Kapolda NTT.

Pelaku Pembakaran Terancam 15 Tahun Penjara

Polda NTT juga mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi dapat berujung pada proses hukum.

Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, termasuk Pasal 78 ayat (3), dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

Karhutla sendiri dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, penurunan kualitas udara, gangguan kesehatan hingga terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Karena itu, Kapolda NTT mengajak seluruh masyarakat menjadikan pencegahan karhutla sebagai tanggung jawab bersama.

“Stop Karhutla. Jaga Alam, Jaga Kehidupan.”

Polda NTT menegaskan, menjaga hutan dan lingkungan bukan hanya tugas aparat. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting untuk mencegah kebakaran dan menjaga NTT tetap aman, sehat dan lestari.(*)