EXPONTT.COM, KUPANG – Yohanes Sason Helan dan Tim Kuasa Hukumnya, Bildad Thonak dan rekan melaksanakan audiens dengan Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi Republik Indonesia terkait kisruh Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Swasti Sari yang menetapkan Wilhelmus Geri sebagai Ketua Pengurus koperasi tersebut.
Rapat yang digelar di kantor Pengacara Bildad Thonak dan Rekan, Senin, 8 Juni 2026, diikuti oleh sejumlah pejabat eselon II dan eselon III Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi RI.
Dalam rapat tersebut, Tim Kuasa Hukum Yohanes Sason Helan kembali memaparkan kronologis proses pemilihan jajaran Ketua Pengurus serta Pengawas Koperasi Swasti Sari hingga proses pelantikan yang dinilai cacat prosedur usai pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan calon pengurus.
Pengacara Bildad Thonak dan Fredy Hilman yang mendampingi Yohanes Sason Helan, menuturkan, kliennya sejak awal telah melamar sebagai calon ketua dan mendapat perolehan suara sebanyak 2.330 saat pemilihan di Pra (Rapat Anggota Tahunan) RAT sebagai ketua.
Namun dalam RAT pada 26 April 2026 dengan agenda penetapan ketua dan pengurus serta pengawas, nama Wilhelmus Geri yang sebelumnya mendaftar sebagai calon wakil ketua pengurus koperasi di tetapkan sebagai ketua sementara, Yohanes Sason Helan ditetapkan sebagai wakil ketua pengurus. RAT yang ricuh itu pun berakhir buntu atau deadlock dengan penetapan yang dipaksakan.
Menurut Yohanes Sason Helan, hal tersebut merupakan konspirasi antara enam pengurus terpilih yang melakukan penyusunan pengurus dan pengawas tanpa meminta persetujuan dirinya sebagai ketua pengurus terpilih sebelum RAT.
Dalam kesempatan tersebut, Bildad Thonak secara tegas meminta Kementerian Koperasi segera mengeluarkan rekomendasi kepada Koperasi Swasti Sari untuk segera membuka ruang agar dilakukan Rapat Anggota Luar Biasa untuk membuka polemik serta mengembalikan keputusan terkait kepengurusan Koperasi Swasti Sati kepada para anggota koperasi.
Meski belum ada rekomendasi secara resmi dari Kemenkop, perwakilan Deputi Pengawasan Kemenkop RI, pihaknya secara tegas meminta kepada Koperasi Swasti Sari membuka ruang untuk dilakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan interal ini.
Kemenkop juga meminta agar pihak yang berpolemik menurunkan ego masing-masing untuk kepentingan yang lebih besar, yakni kepentingan anggota Koperasi Swasti Sari.
“Jangan sampai polemik ini membuat koperasi tidak berjalan sesuai apa yang diharapkan anggota,” kata salah satu staf Deputi Pengawasan Kemenkop.
Kemenkop menyatakan polemik Koperasi Swasti Sari akan menjadi perhatian serius Kemenkop hingga selesai dan akan kembali melakukan audiens dengan pihak-pihak dalam polemik Koperasi Swasti Sari.
“Kita belum ada kesimpulan atau substansi seperti apa atas sengketa ini, tapi seluruh informasi yang disampaikan akan menjadi bahan telaah sesuai kewenangan yang berlaku,” katanya.(*)




