Kota Kupang Raih Opini WTP dari BPK RI, 7 Tahun Berturut-turut

Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo didampingi Ketua DPRD Kota Kupang, Ricahrd Odja menerima hasil pemeriksaan keuangan atas laporan keuangan tahun 2025 oleh BPK RI / foto: ist

Christian Widodo memastikan seluruh catatan dan rekomendasi BPK akan segera ditindaklanjuti secara cepat dan bertanggung jawab oleh seluruh perangkat daerah.

“Bagi kami, hasil pemeriksaan ini bukan untuk ditakuti, tetapi menjadi penunjuk arah agar kami tahu bagian mana yang sudah baik dan bagian mana yang masih harus dibenahi,” tambahnya.

Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Kupang yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Sinergi antara eksekutif, legislatif, dan lembaga pengawasan seperti BPK merupakan kekuatan penting dalam membangun pemerintahan yang sehat dan dipercaya masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Triyantoro, menyampaikan bahwa opini WTP diberikan setelah BPK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas pengendalian internal.

Meski demikian, Triyantoro mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar serius menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima, sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfred Saudila, yang mewakili pimpinan DPRD dari 15 daerah penerima LHP BPK, menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK merupakan instrumen penting, dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.(*)