“Hak asasi manusia pada dasarnya hadir untuk melindungi dan menjaga manusia. Karena itu, HAM tidak hanya bicara soal hukum, tetapi juga pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan berbagai aspek kehidupan lainnya,” jelas Pigai.
Natalius Pigai juga menyoroti sejumlah persoalan yang masih menjadi tantangan di NTT, seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), stunting, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pentingnya peningkatan literasi HAM di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses pembangunan dan penyusunan kebijakan publik. “Dalam HAM, partisipasi itu nomor satu. Masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan objek pembangunan. Jadi partisipasi publik itu wajib,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur NTT Melki Laka Lena menyambut baik penandatanganan nota kesepakatan tersebut dan menyebutnya sebagai wujud nyata perhatian pemerintah pusat terhadap penguatan hak asasi manusia di daerah.
Menurutnya, pembangunan yang berorientasi pada penghormatan terhadap martabat manusia merupakan bagian penting dari agenda pembangunan nasional yang saat ini terus didorong oleh Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Kehadiran Bapak Menteri HAM di NTT menjadi tanda nyata bahwa pemerintah pusat memberi perhatian serius terhadap pembangunan yang berkeadilan, manusiawi, dan menghormati martabat setiap warga negara,” ujar Melki.
Natalius Pigai menurut Melki Laka Lena, memiliki pengalaman panjang dalam isu hak asasi manusia di tingkat nasional, baik saat menjabat sebagai Komisioner Komnas HAM maupun sebagai Menteri HAM Republik Indonesia saat ini.
Karena itu, dirinya berharap agar berbagai pengalaman, perspektif, serta masukan yang diberikan diharapkan dapat menjadi bekal penting bagi Pemerintah Provinsi NTT dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, Melki menegaskan bahwa perspektif HAM harus menjadi bagian yang melekat dalam seluruh sektor pembangunan dan pelayanan publik.
Menurutnya, isu HAM bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga tertentu, tetapi harus hadir dalam setiap kebijakan dan program pemerintah, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pelayanan administrasi pemerintahan, hingga keamanan dan penegakan hukum.(*)




