Melki Laka Lena dan Natalius Pigai Teken Kesepakatan Penguatan HAM di NTT

Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hak Asasi Manusia antara Gubernur NTT dan Menteri HAM / foto: ist

EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hak Asasi Manusia sebagai langkah memperkuat penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di NTT.

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena dan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Senin, 8 Juni 2026.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Ketua DPRD Provinsi NTT Emi Nomleni, Plh. Sekretaris Daerah Provinsi NTT Rita Wuisan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT Oce Yuliana Naomi Boymau, jajaran Forkopimda, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Nota kesepakatan tersebut menjadi dasar penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membumikan nilai-nilai HAM di NTT. Terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian dan penanganan bersama, antara lain stunting, tindak pidana perdagangan orang, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta meningkatnya ujaran kebencian di ruang digital.

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Kementerian HAM bersama Pemerintah Provinsi NTT akan memperkuat tiga agenda utama, yaitu percepatan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran HAM, perluasan pendidikan dan literasi HAM hingga tingkat desa dan sekolah melalui Program Desa Sadar HAM, serta penguatan regulasi daerah berbasis HAM.

Selain itu, akan dikembangkan pula Program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Kampung Redam) sebagai ruang penguatan toleransi, penyelesaian konflik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia yang berbasis pada nilai sosial budaya dan kearifan lokal masyarakat NTT.

Dalam arahannya, Menteri HAM RI Natalius Pigai menegaskan bahwa hak asasi manusia bukan sekadar isu hukum ataupun politik, melainkan prinsip dasar yang bertujuan menjaga martabat dan keutuhan manusia sebagai ciptaan Tuhan.

Menurutnya, terdapat dua dimensi utama hak asasi manusia, yaitu hak sipil dan politik yang berkaitan dengan perlindungan individu dari tindakan penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi, serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat secara luas.