EXPONTT.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkuat ekosistem asuransi kesehatan untuk mendorong layanan yang lebih efisien, terintegrasi, dan terjangkau bagi masyarakat.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaan asuransi dan jaringan rumah sakit melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, penguatan koordinasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem kesehatan yang lebih sehat dan kuat.
“Bagaimana ekosistem industri kesehatan kita akan lebih sehat, lebih kuat dan bisa melindungi masyarakat,” ujar Ogi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, KAPJ merupakan bagian dari transformasi pembiayaan kesehatan agar biaya layanan semakin murah, hasilnya optimal, dan ekosistemnya berkelanjutan.
“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya berkesinambungan,” kata Budi.
Ia menambahkan, peningkatan peran asuransi diharapkan dapat mengurangi beban pembayaran langsung masyarakat saat mengakses layanan kesehatan. Karena itu, koordinasi antara asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit, termasuk pertukaran data dan penyelarasan mekanisme pembayaran, akan terus diperkuat.
Dalam implementasi KAPJ, lima perusahaan asuransi yang menandatangani PKS yakni AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.
Sementara dari sisi fasilitas kesehatan, kerja sama melibatkan Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk menstandarkan sistem, mempercepat administrasi, serta mengoptimalkan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta.
OJK dan Kemenkes memastikan koordinasi lintas penyelenggara jaminan akan terus diperkuat guna membangun ekosistem asuransi kesehatan yang transparan, efisien, berkelanjutan, dan memberikan perlindungan lebih optimal kepada masyarakat.(*)




