EXPONTT.COM, BALI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 untuk memperkuat fondasi, meningkatkan daya saing, serta mendorong kontribusi industri perbankan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Peluncuran dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bersama pimpinan industri bank umum di Bali.
Friderica mengatakan industri perbankan menghadapi dinamika ekonomi global, perkembangan teknologi, perubahan perilaku masyarakat, serta tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola.
“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan inklusif dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen,” kata Friderica.
Ia menyebut kinerja perbankan nasional tetap terjaga. Hingga Agustus 2026, kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan (year on year/yoy), Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,92 persen, rasio kecukupan modal (CAR) mencapai 24,1 persen, sedangkan NPL gross berada di level 2,11 persen.
Sementara Dian Ediana Rae mengatakan RP3I disusun untuk memberikan arah pengembangan perbankan agar mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional.
RP3I 2026-2030 menetapkan lima prioritas strategis, yakni penguatan kelembagaan dan integritas; modernisasi teknologi dan ketahanan digital; pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi; keuangan berkelanjutan dan ketahanan risiko keberlanjutan; serta perizinan terintegrasi dan pengawasan yang adaptif.
Implementasinya didukung empat fondasi, yaitu ekosistem ekonomi pendukung, kesiapan data dan infrastruktur digital, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi pengawasan lintas sektor dan otoritas.
Selain RP3I, OJK juga menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026 untuk memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan.
CRMS 2026 mencakup pembaruan metodologi penghitungan emisi karbon, asumsi makroekonomi dan skenario iklim, perluasan cakupan risiko fisik, serta penerbitan Standardized Solutions untuk membantu bank menerapkan pengelolaan risiko iklim secara lebih terstruktur.
OJK berharap RP3I 2026-2030 dan CRMS 2026 memperkuat sinergi regulator, industri perbankan, dan pemangku kepentingan dalam membangun industri perbankan yang modern, tangguh, inklusif, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.(*)



