EXPONTT.COM, KUPANG – Tim Kuasa Hukum dari Umbu Tay Lakinggela yang merupakan salah seorang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Sumur Bor di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, meminta hakim yang memeriksa perkara tersebut membebaskan Umbu Tay Lakinggela.
Hal itu disampaikan Tim kuasa hukum Jimmy S.N. Daud dan Juberson Febrianto Kause, SH dalam nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama, SH didampingi dua orang hakim anggota yakni Mike Priyantini, SH dan Supraptiningsih, SH, MH, Kamis, 7 Mei 2026 di Pengadilan Tipikor Kupang.
Sebelumnya, Umbu Tay Lakinggela selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pekerjaan tersebut dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 210 hari kurungan. Ia didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP.
Dalam pledoinya, Tim Kuasa Hukum Umbu Tay Lakinggela menyebut, bahwa sejak semula adanya cacat prosedural didalam proses peradilan pidana terhadap penetapan tersangka Umbu Tay Lakinggela. Kondisi itu disebut bertentangan dengan ketentuan KUHAP dan dinilai membuat status hukum kliennya tidak sah.
“Faktanya mendasari ketentuan pasal 1 angka 2 undang-undang nomor 8 tahun 1981, klien kami telah diperiksa pada tanggal 27 November 2025 sebagai tersangka akan tetapi klien kami baru ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 1 Desember 2025, hal ini menyebabkan kedudukan klien kami sesuai ketentuan pasal 1 angka 15 uu nomor 8 tahun 1981 yang telah di rubah menjadi pasal 1 angka 29 UU No. 1 tahun 2023 menjadi tidak sah dan tidak dapat di terima di pengadilan,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum menyebut kliennya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah bekerja sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah, mulai dari perencanaan hingga penilaian hasil pekerjaan berdasarkan dokumen teknis dan laporan panitia penerima hasil pekerjaan.
“Seluruh tahapan, mulai dari penyusunan perencanaan pengadaan sampai menilai kinerja penyedia telah didasarkan pada dokumen teknis yang valid dan laporan dari panitia penerima hasil pekerjaan dan sesuai dengan Dokumen Bukti yang diajukan tertanda Bukti TII-I,” jelas tim kuasa hukum dalam sidang.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menegaskan tidak ada niat kliennya untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.
Kuasa hukum juga menilai jaksa penuntut umum juga tidak mampu membuktikan adanya unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum selama persidangan berlangsung.
Dalam pledoi, tim kuasa hukum berpendapat kasus ini merupakan kesalahan administrasi atau prosedur, untuk itu, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme administratif sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan, bukan menggunakan pendekatan pidana.
Lebih lanjut, dalam perkara jasa konstruksi, kuasa hukum menilai unsur kerugian negara wajib dibuktikan melalui audit resmi lembaga berwenang, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hal itu pada merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 serta SEMA Nomor 2 Tahun 2024 yang menegaskan kewenangan BPK dalam menghitung kerugian negara.
Pihak terdakwa juga menyoroti tidak adanya Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA PKKN) dalam perkara tersebut hingga tahap pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Kupang. “Tidak ada LHA PKKN dan hanya berdasarkan asumsi adalah kesalahan fatal,” jelasnya.
Selain itu, kuasa hukum mengacu pada Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 dan Nomor 26/PUU-XIV/2016 yang menegaskan tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan kerugian negara yang nyata (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian atau potensial loss.
Karena itu, menurut mereka, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah alat bukti dan perhitungan kerugian negara diperoleh secara lengkap.
“Penegak hukum (KPK/Polri/Kejaksaan) wajib membuktikan adanya kerugian negara yang pasti dan nyata melalui hitungan lembaga berwenang (BPK/BPKP) sebelum melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi,” jelasnya Jimmy Daud.
Usai sidang, Jimmy S.N Daud, SH, MH, menjelasnkan pembelaan tersebut dimaksudkan untuk menempatkan hukum pada rel yang benar dengan pembuktian yang esensial.
Pihaknya berharap, putusan majelis hakim nantinya menjadi cerminan hukum yang adil. “Harus rasional dan tidak berpihak. Hukum harus ditegakan dan tidak tebang pilih,” pungkasnya.(*)
Berikut Poin Lengkap Pledoi Tim Kuasa Hukum Umbu Tay Lakinggela:
1. Bahwa Semula adanya cacat Prosedural didalam Proses Peradilan pidana terhadap Penetapan Tersangka kepada klien kami faktanya mendasari ketentuan pasal 1 angka 2 undang-undang nomor 8 tahun 1981 klien kami telah diperiksa pada tanggal 27 November 2026 sebagai tersangka akan tetapi klien kami baru ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 01 Desember 2025 hal ini menyababkan kedudukan klien kami sesuai ketentuan pasal 1 angka 15 uu nomor 8 tahun 1981 yang telah di rubah menjadi pasal 1 angka 29 UU No. 1 tahun 2023 menjadi tidak sah dan tidak dapat diterima di pengadilan, bahwa meskipun keberatan atas penetapan tersangka adalah obyek dari praperadilan akan tetapi untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran melalui pengawasan horizontal terhadap tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum guna menciptakan keadilan yang substansi dan kepentingan hukum klien kami.
2. Bahwa selanjutnya didalam perkara a quo mendasari ketentuan pasal 1 angka 15 uu nomor 8 tahun 1981 yang telah di rubah menjadi pasal 1 angka 29 UU No. 1 tahun 2023 klien kami didakwa dengan bentuk surat dakwaan Alternatif Subsidairitas, Dakwaan Primair diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Dakwaan Subsidier diduga melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg Atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Perk : PDS – 05 / N.3.25/Ft.1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025 Klien kami, selaku PPK, dalam melaksanakan tugasnya telah berpedoman pada Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Seluruh tahapan, mulai dari penyusunan perencanaan pengadaan sampai Menilai kinerja penyedia telah didasarkan pada dokumen teknis yang valid dan laporan dari panitia penerima hasil pekerjaan dan sesuai dengan Dokumen Bukti yang diajukan tertanda Bukti TII-I.
4. Bahwa kemudian Klien kami tidak pernah memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Klien kami hanya ingin pekerjaan tersebut selesai dan bermanfaat bagi masyarakat Tindakan klien kami adalah tindakan jabatan, didalam persidangan dalam perkara a quo jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan bahwasannya klien kami telah melakukan kesengajaan beriringan dengan perbuatan melawan hukum untuk mewujudkan pertanggungjawaban pidana terhadap klien kami. Berdasarkan fakta yang terungkap didalam persidangan pada saat pemeriksaan terhadap klien kami penuntut umum juga tidak dapat membuktikan niat klien kami untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Jika yang terjadi hanya kesalahan prosedur, kekeliruan pengelolaan, atau keputusan administratif yang keliru, maka ranah pertanggungjawabannya terlebih dahulu adalah administratif, mengacu dalam Pasal 20 ayat (4) UU AP menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang keliru atau melakukan kesalahan administrasi dalam menjalankan suatu administrasi negara maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan administratif. Pendekatan pidana digunakan sebagai “senjata terakhir” (ultimum remedium).
5. Bahwa sebelum itu perlu menilai apakah klien kami melakukan kesalahan prosedur, kekeliruan pengelolaan, atau keputusan administratif yang keliru yang bermuara pada pertanggungjawaban administratif mendasari Pasal 20 ayat (4) UU AP, sesuai ketentuan pasal 82 ayat 1 Perpres 16 Tahun 2018 ataukan dinilai sebagai perbuatan pidana dengan merugikan keuangan negara. Bahwa didalam undang-undang nomor 2 tahun 2017, ada di atur tentang tindak pidana, dalam undang-undang nomor 2 tahun tahun 2017 lahir dari sebuah keprihatinan karena undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi ada pasal pidana yang dikenakan kepada para pelaku Jasa Kontruksi, sementara banyak yang tidak tahu membedakan pekerjaan kontruksi itulah lahir undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa kontruksi tetapi bukan berarti di dunia Jasa Kontruksi itu tidak ada perbuatan yang diindikasikan sebagai Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu ada pasal 85 dan pasal 86 terkait dengan kerugian negara dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi tetapi harus dihitung oleh Lembaga Negara yang yang berwenang untuk memeriksa kerugian negara, dalam hal ini adalah BPK.
6. Bahwa secara konstitusional untuk menghitung adanya kerugian keuangan negara berdasarkan putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 adalah putusan penting terkait kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hanya BPK yang boleh menghitung kerugian negara dikuatkan dengan SEMA Nomor 2 tahun 2024;
7. Bahwa dengan demikian berdasarkan fakta yang terungkap didalam persidangan sampai dengan pelimpahan berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Sumur Bor Di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus (Dak) Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Kupang TA.2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kupang Klas 1a tidak ada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA PKKN) adalah komponen mutlak pada perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk memastikan akuntabilitas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Bahwa oleh karena ketiadaan tidak ada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA PKKN) dan hanya berdasarkan asumsi adalah kesalahan fatal.
8. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 dan Nomor 26/PUU-XIV/2016 yang ditetapkan pada tahun 2016 yang telah diadopsi dalam pasal 603, 604 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 bahwa PKN (Perhitungan Kerugian Negara) merupakan pintu masuk untuk penanganan tindak pidana korupsi.
Karena itu PKN sudah harus ada sejak awal proses suatu kasus. Bukan diadakan saat persidangan. Jika PKN Itu baru dimunculkan saat persidangan maka itu bisa diartikan kalau penetapan tersangka mendahului pencarian alat bukti.
PKN dikatakan merupakan alat bukti utama dalam suatu perkara tindak pidana korupsi. “Itu artinya bahwa menetapkan tersangka baru mencari alat bukti Ini bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana. Dalam pasal 1 angka 5 undang-undang 20 tahun 2025 tentang KUHAP, dulu diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 pasal 1 angka 2, bahwa penyidikan itu adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dan alat bukti itu membuat terang tentang suatu perkara lalu menemukan siapa pelaku tersangkanya. Urut-urutannya adalah penyidik pertama-tama harus mencari dan mengumpulkan alat bukti dulu, yang terakhir baru kemudian menetapkan tersangka.
Esensi Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 dan No. 26/PUU-XIV/2016 (tahun 2016) adalah mengubah delik korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dari delik formil menjadi delik materiil. Putusan ini menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata (actual loss), bukan sekadar potensi (potential loss), yang wajib dibuktikan dalam pemberantasan korupsi.
Bahwa Pergeseran Delik Mengubah delik korupsi dari delik formil (tindakan yang berpotensi merugikan) menjadi delik materiil (tindakan yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara). Penegak hukum (KPK/Polri/Kejaksaan) wajib membuktikan adanya kerugian negara yang pasti dan nyata melalui hitungan lembaga berwenang (BPK/BPKP) sebelum melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi;




