EXPONTT.COM, KUPANG – Harry Alexander Riwu Kaho (Alex Riwu Kaho) diputus bersalah dalam perkara dugaan korupsi investasi Medium Term Note (MTN) Bank Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) pada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kerugian keuangan negara Rp50 miliar.
Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan Kamis, 7 Mei 2026 malam, Alex Riwu Kaho secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Alex Riwu Kaho divonis 8 tahun penjara dan denda Rp.500 juta dan subsidair 1 tahun penjara oleh hakim majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang,
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut sang mantan Direktur Bank NTT dengan delapan tahun penjara. Alex Riwu Kaho didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait putusan ini, Kuasa Hukum Alex Riwu Kaho, George Nakmofa, menyebut, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum banding.
“Kami kuasa hukum menunggu keputusan dari klien seperti apa langkah hukum yang akan diambil, apakah akan banding atau seperti apa,” ujarnya usai sidang.(*)




