EXPONTT.COM, MBAY – Nama Patrick Meo Jawa kembali menjadi perbincangan publik di Kabupaten Nagekeo. Kali ini, sorotan muncul setelah adanya rencana pengaduan hukum yang akan diajukan oleh Marionita melalui kuasa hukumnya, Hendrikus Dhenga, S.H., ke Polres Nagekeo terkait sejumlah dugaan pelanggaran hukum.
Selain rencana pelaporan tersebut, beberapa tokoh masyarakat turut menyampaikan pandangan dan pengalaman mereka terkait oknum wartawan tersebut. Berbagai pernyataan yang disampaikan menggambarkan adanya kekhawatiran mengenai dampak yang ditimbulkan dari aktivitas jurnalistik yang dijalankannya.
Ketua Suku Nataia, Patrisius Seo yang juga biasa disapa Om Patris, mengaku telah lama mengenal Patrick dan pernah terlibat persoalan dengannya di masa lalu.
Menurut Patris Seo, dirinya pernah memberikan nasihat secara langsung kepada Patrick agar lebih berhati-hati dalam menjalankan profesi jurnalistik dan mengedepankan prinsip konfirmasi sebelum mempublikasikan informasi.
“Dulu dia pernah datang memeluk kaki saya untuk meminta maaf kepada saya. Sebagai tokoh masyarakat, saya menerima permintaan maaf itu dan mengingatkan agar tidak membuat tulisan yang menyerang kehormatan orang lain tanpa dasar yang jelas. Saya berharap tulisan yang dibuat dapat memberikan edukasi dan manfaat bagi masyarakat,” ujar Patris.
Patris menilai berbagai persoalan yang kembali muncul saat ini menunjukkan bahwa nasihat tersebut belum sepenuhnya dijalankan. Ia mengaku khawatir apabila praktik-praktik yang dipersoalkan sejumlah pihak terus berlanjut dapat memicu ketegangan di tengah masyarakat.
“Saya berharap semua pihak menyelesaikan persoalan ini melalui jalur yang benar dan mengedepankan hukum. Polisi tidak boleh melindungi segala bentuk praktek kejahatan di Nagekeo. Jangan sampai terjadi tindakan yang justru memperkeruh keadaan,” katanya.
Sementara itu, Marionita menegaskan bahwa dirinya berencana menempuh jalur hukum setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Menurut Marionita, terdapat sejumlah tindakan yang diduga dilakukan tanpa persetujuannya, termasuk penggunaan identitas pribadi yang menurutnya menimbulkan kerugian hukum dan moral.
“Saya telah berkonsultasi dengan kuasa hukum saya. Berdasarkan penjelasan yang saya terima, terdapat dugaan penggunaan data pribadi dan dokumen yang mengatasnamakan saya tanpa izin. Karena itu saya memilih menempuh proses hukum agar persoalan ini dapat diperiksa secara objektif,” kata Marionita.
Kuasa hukumnya, Hendrikus Dhenga, S.H., menjelaskan bahwa salah satu pokok persoalan yang dipersoalkan kliennya berkaitan dengan dugaan penggunaan identitas Marionita dalam sebuah dokumen yang disebut telah dikirim kepada institusi kepolisian.
Menurut Hendrikus, kliennya merasa tidak pernah memberikan persetujuan ataupun menandatangani dokumen yang dimaksud. Karena itu, pihaknya berpendapat bahwa persoalan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Klien kami merasa identitasnya digunakan tanpa persetujuan. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka bukan hanya individu yang dirugikan, tetapi juga institusi yang menerima dokumen tersebut karena harus menindaklanjuti informasi yang keabsahannya dipersoalkan,” ujar Hendrikus.
Lebih lanjut, Hendrikus menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji sejumlah ketentuan hukum yang dinilai relevan dengan perkara tersebut. Namun demikian, ia menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian yang dilakukan sesuai prosedur hukum.
Masyarakat kini menantikan langkah aparat penegak hukum khususnya Polres Nagekeo dalam menindaklanjuti laporan yang direncanakan tersebut.
Proses hukum yang berjalan secara profesional dan objektif diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan seluruh pihak memperoleh hak yang sama di hadapan hukum sesuai asas praduga tak bersalah.(***)




