EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Kota Kupang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang sepakat menetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan tersebut ditetapkan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kupang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, Rabu, 8 Juli 2026.
Persetujuan tersebut lahir setelah melalui serangkaian pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta mendengarkan jawaban Wali Kota Kupang atas pemandangan umum seluruh fraksi DPRD Kota Kupang.
Perda ini memuat laporan realisasi anggaran, neraca, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang diaudit oleh BPK sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo dalam tanggapan akhir terhadap pemandangan akhir delapan fraksi, menyampaikan penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Dirinya menegaskan, pertanggungjawaban APBD tidak hanya berbicara mengenai angka-angka dan laporan keuangan, tetapi mencerminkan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat atas setiap rupiah anggaran yang dikelola.
“Hari ini kita meneguhkan komitmen bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik demi kesejahteraan rakyat,” ujar Wali Kota Kupang.
Christian Widodo juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kupang atas kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD 2025.
“Bagi kami, setiap kritik adalah ruang untuk belajar. Setiap masukan adalah kesempatan untuk berbenah agar penyelenggaraan pemerintahan semakin efektif dan efisien,” katanya.
Christian Widodo memastikan seluruh rekomendasi DPRD, termasuk catatan-catatan strategis yang disampaikan dalam pembahasan akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Kendati begitu, dirinya mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pengelolaan anggaran di tahun 2025, misalnya, optimalisasi pendapatan asli daerah, pengelolaan aset yang lebih produktif, peningkatan efisiensi pelayanan, serta peningkatan kualitas pembangunan agar kapasitas fiskal daerah semakin kuat dan manfaat APBD semakin dirasakan masyarakat.
Untuk itu dirinya mengajak seluruh lembaga ekselutif dan DPRD sebagai lembaga legislatif untuk terus memperkuat sinergi dalam pembangunan Kota Kupang.
“Kepercayaan tidak dibangun oleh satu keputusan besar, tetapi oleh konsistensi dalam mengambil keputusan yang jujur, adil, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Berbeda peran tetapi satu tujuan, berbeda kewenangan tetapi satu kepentingan, yaitu kemajuan Kota Kupang yang kita cintai,” pungkasnya.(*)




