EXPONTT.COM, KUPANG – Advokat Bildad Thonak memenuhi panggilan Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Nusa Tenggara Timur (DPD KAI NTT) terkait pemeriksaan kode etik yang diadukan oleh Izhak Rihi, Rabu, 26 Agustus 2026.
Bildad Thonak datang didampingi Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI, Apolos Djara Bonga dan tim kuasa hukumnya.
Pengacara kondang NTT ini datang dan menyerahkan jawaban tertulis dan sejumlah bukti ke Majelis Etik DPD KAI NTT.
Kuasa Hukum Bildad Thonak, Amos Lafu, menyebut alat bukti yang diserahkan merupakan fakta yang akan membuat laporan etik Izhak Rihi terhadap Bildad terang benderang.
Amos dalam kesempatan tersebut menegaskan, Bildad Thonak tidak melakukan pelanggaran kode etik apapun saat mendampingi Izhak Rihi sebagai kuasa hukum.
“Dengan tegas kami menyatakan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran kode etik yang klien kami lakukan. Klien kami telah menjalankan tugas-tugas sesuai dengan profesinya untuk mendampingi saudara Izhak Rihi mulai dari tingkat pengadilan negeri Kupang sampai Kasasi. Jadi tidak bisa dibuktikan ada pelanggaran kode etik, kecuali klien kami terlantarkan dia di tengah perjalanan,” jelas Amos.
Menurut Amos, uang ratusan juta Rupiah yang dikembalikan Bildad Thonak kepada Izhak Rihi adalah uang jasa atau honorarium dan bisa dibuktikan. “Bukti yang kami masukan disini dengan jelas menunjukan bahwa uang uang diterima klien kami adalah murni pembayaran jasanya sebagai pengacara,” jelasnya.
Uang tersebut, kemudian dikembalikan oleh Bildad Thonak kepada Izhak Rihi setelah Izhak Rihi mengaku kecewa karena kalah di tingkat Kasasi dan meminta uang kembali.
“Perlu kami tegaskan uang yang dikembalikan itu adalah uang jasa yang karena kemurahan hatinya dikembalikan atas sejumlah pertimbangan, termasuk saran dari senior kita John Rihi serta mempertimbangkan kondisi ekonomi pengadu (Izhak Rihi) yang tengah susah,” ujarnya.
Sementara itu, Sekjen DPP KAI, Apolos Djara Bonga, menjelaskan kehadirannya di KAI NTT untuk mendampingi Wakil Sekjen KAI Pusat, Bildad Tonak, yang diadukan ke Majelis Etik DPD KAI NTT.

“Saudara Bildad adalah Wakil Sekjen KAI Pusat. Saya Sekjen. Bukan hanya soal dia wakil sekjen. Tapi semua anggota yang diadukan ke majelis kehormatan saya pasti akan turun tangan,” jelas Apolos.
Ia menegaskan tidak mencampuri proses etik yang sedang ditangani Majelis Etik DPD KAI NTT karena lembaga tersebut bekerja secara independen.
Menurut Apolos, dalam perkara hukum, advokat menjalankan tugas berdasarkan kuasa dan kesepakatan honorarium dengan klien. Karena itu, menang atau kalahnya perkara tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyalahkan advokat.
“Tidak ada pengacara yang disalahkan kalau perkaranya kalah. Kalah menang dia harus dibayar. Kalau tidak ada honorarium itu bisa digugat balik,” tegasnya.
Majelis Etik DPD KAI NTT diketahui akan menjadwalkan sidang etik terkait dugaan pelanggaran kode etik berdasarkan aduan terhadap Advokat Bhildat Tonak. (*)




