EXPONTT.COM, MBAY – Pemerintah Kabupaten Nagekeo menegaskan bantuan pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi warga terdampak gempa bumi tidak boleh ditentukan berdasarkan kategori desil atau status sosial ekonomi penerima.
Bupati Nagekeo Simplisius Donatus menegaskan, bencana gempa bumi tidak mengenal latar belakang sosial maupun tingkat kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat gempa harus mendapatkan perlakuan yang sama dengan mengacu pada kondisi kerusakan bangunan dan kebutuhan masing-masing.
“Saya mau tegaskan bahwa bantuan hunian tetap tidak berpatokan pada desil. Ada juga para ASN yang rumahnya rusak, ada yang ringan, sedang maupun berat,” tegas Simplisius dalam rapat koordinasi lintas sektor di Posko Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi, Mbay, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Kerusakan Rumah Jadi Ukuran
Simplisius mengatakan, penyaluran bantuan pembangunan rumah harus berdasarkan fakta di lapangan.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh mengabaikan warga terdampak hanya karena mereka masuk dalam kategori ekonomi tertentu atau berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Bencana menimpa tidak melihat standar desil, sehingga korbannya pun demikian. Semuanya sama,” ujarnya.
Ia menekankan, kondisi kerusakan rumah harus menjadi salah satu dasar utama dalam menentukan bentuk bantuan yang diberikan kepada warga terdampak.
Ketua DPRD Minta Pendataan Tak Tebang Pilih
Senada dengan Bupati Nagekeo, Ketua DPRD Nagekeo Shafar Laga Rema meminta tim pendataan bekerja secara objektif dan tidak melakukan diskriminasi terhadap warga.
Ia menegaskan seluruh bangunan yang mengalami kerusakan harus didata tanpa melihat siapa pemiliknya.
“Tim data bangunan rusak tidak boleh tebang pilih. Semua harus didata. Klasifikasikan secara jujur, baik kerusakan ringan, sedang maupun berat. Ini penting,” kata Shafar.
Menurutnya, akurasi data menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan penanganan warga terdampak.
Data tersebut nantinya menjadi acuan dalam penyediaan hunian sementara (Huntara) maupun pembangunan hunian tetap (Huntap).
Shafar mengingatkan, pendataan yang tidak akurat berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam distribusi bantuan. Bahkan, kondisi tersebut dapat menyebabkan warga yang benar-benar terdampak justru tidak memperoleh bantuan sesuai kebutuhannya.
Nagekeo Masih Hadapi Gempa Susulan
Kabupaten Nagekeo menjadi salah satu wilayah yang terdampak gempa bumi yang mengguncang Flores pada 15 Agustus 2026.
Gempa berkekuatan magnitudo 7,7 tersebut juga diikuti ribuan gempa susulan yang membuat masyarakat masih berada dalam kondisi waspada.
Dalam situasi tersebut, pemerintah daerah didorong mempercepat proses verifikasi dan pendataan seluruh bangunan yang mengalami kerusakan.
Hasil pendataan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan, mulai dari warga yang membutuhkan Huntara hingga pembangunan kembali rumah yang mengalami kerusakan berat.
Bupati Simplisius kembali menekankan bahwa penanganan pascabencana harus mengedepankan rasa keadilan.
Status pekerjaan, termasuk apakah korban merupakan ASN atau bukan, tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan perlakuan.
Ukuran utama adalah dampak kerusakan akibat gempa dan kebutuhan warga di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Nagekeo diharapkan dapat mempercepat proses pendataan sehingga warga terdampak segera mendapatkan kepastian mengenai Huntara maupun Huntap sebagai bagian dari proses pemulihan pascabencana.(***)




