Mulai 2027, Gaji PPPK Guru dan Nakes Ditanggung Pemerintah Pusat

PPPK Paruh Waktu Pemprov NTT / foto: Biro APim Setda Pemprov NTT
PPPK Paruh Waktu Pemprov NTT / foto: Biro APim Setda Pemprov NTT

EXPONTT.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat akan menanggung gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah mulai 2027. Anggaran sebesar Rp23 triliun disiapkan untuk kebutuhan tersebut.

Kesepakatan itu merupakan bagian dari pembahasan RAPBN 2027 antara pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 29 September 2026.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, sebagian besar PPPK daerah yang gajinya akan ditanggung pemerintah pusat merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

“Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah menyepakati Pemerintah Pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” ujar Said, mengutip CNNIndonesia.

Menurut Said, pengambilalihan pembiayaan tersebut akan mengurangi beban anggaran pegawai yang selama ini harus ditanggung pemerintah daerah.

Selain pembiayaan PPPK, pemerintah dan DPR juga menyepakati penundaan pemberlakuan ketentuan mandatory spending dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Ketentuan tersebut mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen dari APBD. Penundaan dilakukan untuk memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah.

Pemerintah dan DPR juga menyepakati percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah. Salah satu skemanya melalui pemanfaatan operator investasi pemerintah untuk pembangunan infrastruktur daerah tanpa menambah beban APBD.(*)