Hukrim  

CV Tiga Harapan Jaya Digeledah Jaksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Jalan Buraen-Erbaun

Tim Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, saat melakukan penggeledahan di Kantor CV. Tiga Harapan Jaya. Foto: EXPO NTT

EXPONTT.COM, KUPANG – Kantor CV Tiga Harapan Jaya, yang terletak di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) digeledah tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Buraen-Erbaun Tahun Anggaran 2023 dengan pagu Rp 8 miliar lebih.

Aksi penggeledahan dan penyitaan dipimpin langsung Kajari Kabupaten Kupang Yupiter Selan didampingi Kasi Pidsus Andrew P. Keya beserta tim penyidik Tipidsus, Jumat 2 Oktober 2026.

Tim menyasar aset milik RA selaku kontraktor pelaksana CV Tiga Harapan Jaya.

“Kita sita dari pihak kontrakan pelaksana, pada CV Tiga Harapan Jaya,” kata, Kasi Pidsus Andrew Keya.

Dalam penggeledahan tersebut, jaksa menyita dua unit alat berat yakni satu unit ekskavator dan satu unit truk fuso yang terafiliasi dengan perkara tersebut.

Tak hanya alat berat, penyidik juga mengamankan dokumen-dokumen penting terkait pengelolaan pekerjaan jalan pendukung Buraen-Erbaun dan tiga bidang tanah.

“Selain ekskavator dan truk fuso, penyidik juga menyita tiga sertifikat bidang tanah yang ada di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang,” kata Andrew.

Andrew juga menjelaskan penyitaan dilakukan pada tahap penyidikan dengan dasar Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk pengamanan aset.

Proyek yang menjadi perkara ini diketahui dikerjakan dalam tujuh segmen dengan total panjang tujuh kilometer.

“Estimasi kerugian negara yang jelas dalam kasus ini di atas Rp1 miliar rupiah,” tegasnya.

Hingga kini penyidikan kasus Jalan Buraen-Erbaun masih terus didalami Kejari Kabupaten Kupang untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggungjawab.

Dalam penggeledahan oleh tim Pidsus Kejari Kabupaten Kupang ini dipimpin langsung oleh Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, bersama Kasi Pidsus Adrew Keya serta para jaksa penyidik.(**)