Dinkes Kota Kupang Raih Penghargaan Kemenkes, Terbaik Kelola Kesehatan Tradisional 2026

EXPONTT.COM, KUPANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), meraih penghargaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebagai unit organisasi kesehatan terbaik dalam pengelolaan layanan kesehatan tradisional di daerah tahun 2026.

Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas upaya Pemerintah Kota Kupang dalam mengembangkan layanan kesehatan tradisional berbasis pengetahuan, keterampilan, dan kearifan lokal.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, M.Kes., mengatakan kesehatan tradisional memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat, terutama melalui upaya promotif dan preventif yang sesuai ketentuan.

“Semua keahlian dan keterampilan yang ada, sepanjang menunjang pelayanan kesehatan, akan tetap kita beri ruang agar bisa berkarya dan membantu Dinas Kesehatan dalam menyehatkan masyarakat,” ujar Retnowati.

Ia menegaskan, Dinkes Kota Kupang akan terus memberikan motivasi, pembinaan, dan pendampingan kepada para pelaku serta penyelenggara layanan kesehatan tradisional agar pelayanan semakin tertata, aman, dan dapat bersinergi dengan layanan kesehatan konvensional.

“Kami akan semakin memberikan motivasi, pembinaan, dan pendampingan terhadap semua upaya kesehatan tradisional. Apa yang mungkin belum bisa kita berikan melalui pelayanan kesehatan konvensional, diharapkan dapat didukung melalui pelayanan kesehatan tradisional yang sesuai ketentuan,” katanya.

Tiga Jenis Layanan Kesehatan Tradisional

Pelayanan kesehatan tradisional mencakup upaya pemeliharaan kesehatan, perawatan, dan pencegahan penyakit dengan memanfaatkan ramuan, metode, serta keterampilan yang berkembang dari pengalaman dan pengetahuan masyarakat.

Secara umum, layanan ini terdiri atas tiga kategori, yakni kesehatan tradisional empiris, komplementer, dan integrasi.

Pelayanan tradisional empiris memanfaatkan metode dan keterampilan berdasarkan pengalaman serta pengetahuan turun-temurun, seperti penggunaan jamu dan pijat tradisional.

Sementara itu, pelayanan komplementer menggunakan metode kesehatan tradisional yang memiliki dasar ilmiah untuk melengkapi pelayanan konvensional. Adapun pelayanan integrasi memadukan layanan kesehatan tradisional dan konvensional dalam satu fasilitas pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku.

Di Kota Kupang, layanan kesehatan tradisional antara lain mencakup pemanfaatan ramuan herbal, seperti jahe dan tanaman obat lainnya, serta terapi fisik dan manual, seperti pijat urut, refleksi, dan bekam.

Meski demikian, pengembangan layanan tersebut tetap membutuhkan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan keamanan, mutu pelayanan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Dinkes Kota Kupang berharap penghargaan dari Kemenkes ini menjadi motivasi untuk memperkuat pembinaan terhadap pelaku kesehatan tradisional sekaligus meningkatkan kolaborasi dengan layanan kesehatan konvensional.

Dengan pengelolaan yang terarah dan bertanggung jawab, potensi kearifan lokal diharapkan dapat terus berkontribusi dalam mendukung peningkatan kesehatan masyarakat Kota Kupang.(*)