EXPONTT.COM – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian secara terbuka memberikan pujian kepada Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo atas capaian Pemerintah Kota Kupang sebagai pemerintah daerah dengan menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbanyak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Mendagri Titi Karnavian pada kegiatan silaturahmi dan arahan yang berlangsung di Senggigi, Lombok Barat, NTB, Selasa, 19 Mei 2026.
Berdasarkan data yang disampaikan, capaian PBG Kota Kupang menjadi yang tertinggi se-Provinsi NTT. Kontribusi tersebut turut mengangkat posisi NTT ke peringkat ke-2 di wilayah Nusa Tenggara dan Maluku dalam hal penerbitan PBG.
“Pencapaian ini menunjukkan pelayanan perizinan di Kota Kupang berjalan cepat, transparan, dan mendukung iklim investasi daerah,” ujar Mendagri Tito Karnavian dalam arahannya.
Wali Kota Kupang: Ini Jadi Motivasi untuk Terus Berbenah
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, mengatakan apresiasi yang didapatkan Pemerintah Kota Kupang dari Mendagri merupakan buah dari hasil kerja seluruh jajaran Pemkot Kupang.
“Saya mengapresiasi teman-teman di pemkot yang selalu bekerja keras dan bekerja dengan sepenuh hati untuk memberi pelayanan bagi seluruh warga Kota Kupang,” ujarnya.
Menurutnya, apresiasi yang didapatkan menjadi motivasi untuk Pemkot Kupang untuk bekerja lebih baik lagi dalam pelayanan publik.
“Kami berterima kasih kepada Mendagri, Pak Tito Karnavian yang memberi apresiasi langsung bagi kami. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk lebih baik lagi,” kata Christian.
Christian menambahkan bahwa capaian PBG ini bukan yang pertama. “Hari ini tentang PBG, yang lalu juga sudah banyak di berbagai sektor. Begitu juga ke depannya saya optimis akan ada lagi penghargaan dan apresiasi kepada Pemkot Kupang di berbagai bidang,” tegasnya.
PBG merupakan izin resmi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlaku sejak UU Cipta Kerja diterapkan. Tingginya angka penerbitan PBG mencerminkan meningkatnya aktivitas pembangunan serta kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan keselamatan bangunan.(*)





