Hukrim  

Jurnalis di Nagekeo Diadukan ke Polisi, Diduga Gunakan Data Pribadi Tanpa Izin

Jurnalis di Nagekeo Diadukan ke Polisi, Diduga Gunakan Data Pribadi Tanpa Izin

EXPONTT.COM – Jurnalis di Kabupaten Nagekeo, Patrick Meo Jawa diadukan ke Polres Nagekeo oleh warga bernama Marionita melalui kuasa hukumnya, Hendrikus Dhenga, SH, Rabu, 3 Juni 2026.

Patrik Meo Jawa diadukan karena diduga pelaporan palsu ke Propam Mabes Polri, mencuri foto pribadi untuk dilampirkan dalam pemberitaan, serta menyebarluaskan rekaman pembicaraan kliennya.

“Jadi, pengaduan ini, berkaitan dengan dugaan penggunaan data pribadi tanpa persetujuan, perekaman percakapan tanpa sepengetahuan klien kami, serta dugaan pelaporan palsu ke Propam Mabes Polri yang  dilakukan tanpa izin pemilik handphone.”terang Hendrik saat diwawancarai.

Kuasa hukum Marionita, Hendrikus Dhenga, mengatakan bahwa langkah pengaduan dilakukan setelah kliennya merasa dirugikan oleh serangkaian peristiwa yang menurutnya berkaitan dengan pemberitaan mengenai persoalan keluarga yang sedang dihadapi.

Kronologi

Menurut Hendrikus, persoalan tersebut bermula ketika Marionita  berbincang dengan seorang tetangganya yang berinisial YB mengenai masalah pribadi. Dalam kesempatan itu, Patrick Meo Jawa disebut hadir dan ikut terlibat dalam percakapan yang berlangsung secara informal.

“Klien kami menganggap percakapan tersebut sebagai obrolan biasa dan klien kami tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan berprofesi sebagai jurnalis. Klien kami juga tidak mengetahui adanya perekaman percakapan tersebut,” kata Hendrikus saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media, Rabu, 3 Juni 2026 di Polres Nagekeo.

Selain mempersoalkan dugaan perekaman percakapan, pihak pengadu juga menyoroti penggunaan foto pribadi yang menurut mereka merupakan dokumentasi penting dan tersimpan rapi dalam telepon genggam milik Marionita.

Menurut Hendrikus, foto tersebut kemudian muncul dalam pemberitaan yang beredar tanpa adanya permintaan izin maupun persetujuan dari pihak kliennya.

“Klien kami merasa keberatan karena foto pribadinya digunakan dan dipublikasikan. Bagi klien kami, hal tersebut merupakan bagian dari dokumen penting  yang seharusnya tidak boleh digunakan oleh pihak lain,” ujarnya.

Penulis: Bambang Nurdiansyah