Hukrim  

Jurnalis di Nagekeo Diadukan ke Polisi, Diduga Gunakan Data Pribadi Tanpa Izin

Jurnalis di Nagekeo Diadukan ke Polisi, Diduga Gunakan Data Pribadi Tanpa Izin

Tidak hanya itu,  Hendrikus juga mengaku kliennya menerima notifikasi yang berkaitan dengan layanan pengaduan di Propam Mabes Polri. Notifikasi tersebut, menurut pengakuannya, diterima tanpa pernah merasa melakukan pengaduan ataupun mengakses layanan tersebut secara mandiri.

Atas dasar itu, Hendrik  menduga telah terjadi penggunaan perangkat atau data elektronik milik kliennya tanpa sepengetahuan dirinya. Dugaan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan utama pihaknya mengambil langkah hukum dengan melakukan pengaduan ke kepolisian.

Hendrikus menjelaskan bahwa pihaknya masih mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung sebelum membuat laporan resmi. Ia menyebut laporan tersebut rencananya akan diajukan secara lengkap ke Polres Nagekeo sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami sedang melengkapi seluruh dokumen dan bukti pendukung. Rencananya laporan resmi akan kami masukkan pada Kamis, 4 Juni 2026,” katanya.

Menurut Hendrikus, apabila dugaan penggunaan data elektronik milik orang lain tanpa hak dapat dibuktikan, maka perbuatan tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal yang mengatur mengenai akses, perubahan, pemindahan, maupun penggunaan informasi elektronik tanpa hak.

Selain itu, penggunaan foto atau data pribadi seseorang tanpa persetujuan pemilik data juga dapat menjadi bagian dari kajian berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Meski demikian, Hendrikus menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Patrick Meo Jawa belum diketahui keberadaannya untuk memberikan tanggapan terkait pengaduan yang disampaikan oleh Marionita dan kuasa hukumnya. Upaya konfirmasi yang dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang bersangkutan belum bisa dihubungi.

Kepolisian juga belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas pengaduan tersebut maupun status hukum perkara yang diadukan. (***)

Penulis: Bambang Nurdiansyah