Hukrim  

Pria di Kota Kupang Bakar Rumah Sendiri Usai Mabuk dan Kalah Judi

ilustrasi kebakaran rumah

EXPONTT.COM, KUPANG – Seorang pria di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membakar rumahnya sendiri gara-gara kalah judi. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026.

Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, menuturkan, saat melakukan pembakaran pelaku dalam keadaan mabuk miras.

Terduga pelaku yang berinisial S itu juga diketahui baru saja kalah bermain judi dengan nilai sekitar Rp 1.280.000.

Kejadian bermula saat S pulang ke rumah. Terduga pelaku disebut hendak meminta uang kepada istrinya, namun tidak bertemu karena istrinya sedang berada di rumah keluarga untuk mengikuti ibadah.

Terduga pelaku sempat meminta uang untuk membeli bensin dengan alasan akan membakar rumah, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Tidak lama kemudian, rumah sudah dilalap api dan terduga pelaku terlihat berada di depan rumah sambil mengakui bahwa dirinya sendiri yang membakar bangunan tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui membakar rumah menggunakan korek kayu, dengan terlebih dahulu membakar kasur di ruang tamu, kemudian api merembet ke lemari pakaian di kamar hingga menghanguskan sebagian besar bangunan beserta isinya.

Akibat kejadian tersebut, tidak terdapat korban jiwa. Namun, selain kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 70 juta, beberapa surat-surat berharga milik keluarga juga ikut musnah terbakar.

Atas kejadian ini, Kapolsek Maulafa AKP Fery mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian dan penyalahgunaan minuman keras, karena keduanya kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana maupun tindakan yang membahayakan diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar.

“Jauhi segala bentuk pelanggaran maupun kejahatan karena akan merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain. Setiap permasalahan pasti ada jalan keluar, apabila dikomunikasikan secara baik,” ujarnya.(*)